POSKOTA.CO.ID - Masyarakat bisa cek kembali data KTP Anda, apakah sudah menjadi penerima manfaat bansos pemerintah atau belum untuk cairkan saldo dana Rp225.000-Rp750.000 akhir tahun 2024 ini.
Pemerintah saat ini terus berkomitmen memberikan bantuan subsidi dana kepada masyarakat lewat beberapa program bansos.
Diantaranya ada saldo dana bansos senilai Rp225.000-Rp750.000 yang akan kembali diterima para KPM terpilih di akhir tahun 2024.
Penyaluran bansos ini dipastikan berasal dari Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai salah satu jenis bansos reguler yang cair setiap tahun.
Saldo Dana Bansos PKH 2024
Di tahun 2024 sendiri bansos PKH ini terjadwal untuk cair sebanyak 4 tahap kepada masyarakat. Penerima manfaatnya adalah masyarakat kalangan keluarga miskin dan rentan miskin untuk membantu memenuhi kebutuhan mereka.
Pemerintah memberikan beberapa kategori komponen penerima PKH untuk menyesuaikan dana bansos dengan kebutuhan masing-masing.
Nominal pencairan bansos PKH 2024 ini bervariasi mulai dari Rp225.000-Rp750.000, cek rincian saldo dana bansos berikut ini:
- Balita (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
- Ibu Hamil dan Menyusui: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
- Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
- Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun
- Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun
- Lansia (70 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
Jadwal Pencairan Bansos PKH
Adapun PKH dicairkan pada periode tahun 2024 ini sebanyak 4 tahapan. Jadi penerima manfaat akan mendapat pencairan bansos setiap 3 bulan sekali. Cek jadwal pencairannya berikut:
- Tahap 1: Januai-Maret 2024
- Tahap 2: April-Juni 2024
- Tahap 3: Juli-September 2024
- Tahap 4: Oktober-Desember 2024
Menjelang akhir tahun ini masih ada pencairan saldo dana bansos PKH periode tahap 4, yakni alokasi November-Desember. Jad siap-siap para KPM terpilih akan segera menerima bantuan pemerintah lagi.
KTP And SAH jadi KPM PKH
Bagi masyarakat yang layak untuk menerima pencairan dana bansos PKH karena telah lolos verifikasi data oleh Kemensos.
KTP akan terdaftar sebagai KPM setelah memenuhi kriteria persyaratan penerima bansos pemerintah, antara lain:
- Memiliki e-KTP yang valid.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
- Tidak berstatus sebagai anggota TNI, Polri, ASN, atau pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak menerima bantuan sosial lain, seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.