KPM yang Memiliki Komponen Ini dalam Kartu Keluarga Berhak Atas Dana Bansos PKH Rp3.000.000, Simak Kriteria Lengkapnya di Sini

Minggu 10 Nov 2024, 20:35 WIB
Komponen Ini Berhak Atas Dana Bansos PKH Rp3.000.000. (Poskota/Wildan Apriadi)

Komponen Ini Berhak Atas Dana Bansos PKH Rp3.000.000. (Poskota/Wildan Apriadi)

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada masyarakat tidak mampu dalam berbagai kategori atau komponen.

Agar terdata sebagai calon penerima bantuan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dibutuhkan proses validasi dan verifikasi identitas dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Proses ini dimaksudkan untuk memastikan keakuratan informasi calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) supaya penyaluran saldo dana bansos PKH tepat sasaran.

Pencairan saldo dana bansos PKH sendiri akan disalurkan melalui rekening ATM Himbara (BRI, BNI, Mandiri, atau BSI) atau melalui Kantor Pos bagi yang tidak memiliki rekening bank.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Bansos PKH?

PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada masyarakat atau keluarga yang berada dalam kondisi ekonomi rentan.

Melalui PKH, KPM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan  pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya.

Bansos PKH memiliki beberapa kategori dan komponen beragam dengan nominal besaran saldo dana yang diterima pun bervariatif.

Salah satu kategori yang diprioritaskan adalah balita yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Jika dalam Kartu Keluarga (KK) terdapat komponen balita dengan kriteria-kriteria tertentu, maka bisa mengajukan untuk jadi penerima bansos. 

Balita yang memenuhi kriteria penerima bansos PKH akan menerima pencairan saldo dana sebesar Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun

Untuk bisa menjadi penerima bansos PKH, calon penerima, dalam hal ini orang tua, harus memenuhi beberapa syarat yang sudah ditentukan.

Namun, balita yang berhak menerima bansos PKH juga memiliki kriterianya sendiri tergantung kondisi.

Bantuan untuk balita hanya diberikan kepada anak berusia 0-6 tahun. Balita yang berusia 7 tahun atau lebih tidak termasuk dalam perhitungan pencairan PKH.

Syarat Penerima PKH 2024

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat dibuktikan dengan KTP.
  2. Terdaftar sebagai anggota keluarga tidak mampu dalam data kelurahan.
  3. Tidak menjadi bagian dari anggota ASN, TNI, atau Polri.
  4. Memiliki penghasilan di bawah UMK atau UMP
  5. Telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial

Namun, jika Anda memiliki komponen balita dengan kriteria seperti di atas dan belum tercatat sebagai penerima bansos PKH, Anda dapat mendaftarkan sendiri dengan cara di bawah ini:

Cara Daftar Bansos PKH Secara Online

Untuk mendaftar Bansos PKH 2024 secara online, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Unduh aplikasi “Cek Bansos” melalui Play Store atau App Store.
  • Buat akun terlebih dahulu dengan mengisi data yang diminta seperti nomor Kartu Keluarga, Nomor Induk Kependudukan, nama lengkap, dan alamat email.
  • Setelah berhasil masuk ke beranda aplikasi, tekan menu “Daftar Usulan” yang terletak di bagian kanan atas halaman.
  • Klik opsi “Tambah Usulan”.
  • Isi data diri sesuai persyaratan yang diminta dan pilih jenis Bansos PKH yang sesuai.
  • Tunggu proses verifikasi dan validasi dari pihak terkait.

Cara Daftar Bansos PKH Secara Offline

Untuk mendaftar Bansos PKH 2024 secara offline, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Persiapkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga).
  • Kunjungi kantor Desa atau Kelurahan terdekat dan serahkan dokumen yang telah disiapkan.
  • Setelah itu, dokumen akan mengalami proses musyawarah dan verifikasi oleh pihak Desa.
  • Hasil verifikasi akan disampaikan kepada dinas sosial untuk dilaporkan kepada Bupati atau Wali Kota.
  • Dari Bupati atau Wali Kota, laporan akan diteruskan ke Kemensos.
  • Jika memenuhi persyaratan, maka pendaftar akan mendapatkan persetujuan resmi dari Kemensos.

DISCLAIMER: Bansos PKH dan BPNT dalam judul dan artikel ini diberikan kepada masyarakat tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bukan seluruh pembaca poskota.co.id.(*)


Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update