Data NIK KTP dan KK Milik KPM Ini Masuk Kriteria Bansos PKH dan Berhasil Memperoleh Rp1.500.000, Cek Kategori Penerima Manfaatnya

Minggu 10 Nov 2024, 23:58 WIB
Rp1.500.000 diperoleh penerima manfaat dengan data NIK KTP dan KK milik KPM yang masuk kriteria bansos PKH. (Istimewa/Neni Nuraeni)

Rp1.500.000 diperoleh penerima manfaat dengan data NIK KTP dan KK milik KPM yang masuk kriteria bansos PKH. (Istimewa/Neni Nuraeni)

Bagi yang tidak memiliki akses ke aplikasi atau lebih memilih cara manual, pendaftaran PKH juga dapat dilakukan secara offline:

1. Siapkan Dokumen Persyaratan  

Siapkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).

2. Kunjungi Kantor Desa/Kelurahan  

Bawa dokumen tersebut ke kantor desa atau kelurahan terdekat untuk diserahkan kepada petugas setempat.

3. Proses Verifikasi dan Musyawarah  

Dokumen yang diserahkan akan diverifikasi dan dilakukan musyawarah di tingkat desa.

4. Laporan ke Dinas Sosial

Setelah proses musyawarah, dokumen akan diteruskan ke dinas sosial untuk diproses lebih lanjut.

5. Penyampaian ke Menteri Sosial  

Laporan tersebut akhirnya dikirimkan ke Bupati atau Wali Kota, yang akan meneruskannya ke Menteri Sosial untuk disetujui.

Jika dinyatakan memenuhi syarat, pendaftar akan menerima persetujuan resmi dan terdaftar sebagai penerima manfaat PKH.

Sekian pembahasan mengenai bansos PKH dengan saldo dana Rp1.500.000 bagi KPM anak sekolah jenjang SMP.

DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebarluaskan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait
News Update