Daftar Bansos PKH, Menangkan Saldo Secara Rutin ke Rekening KKS Merah Putih

Minggu 10 Nov 2024, 10:15 WIB
Saldo dana bansos PKH disalurkan melalui KKS Merah Putih. (dinsos)

Saldo dana bansos PKH disalurkan melalui KKS Merah Putih. (dinsos)

POSKOTA.CO.ID - Anda bisa mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).

Seperti diketahui, PKH masih berlanjut dan diteruskan oleh pemerintah di masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto saat ini.

Bagi Anda yang ingin mendapatkan saldo bantuan secara rutin, maka segera daftarkan NIK KTP untuk menjadi peserta.

Tentang PKH

PKH merupakan bansos yang diselenggarakan pemerintah berupa pemberian uang kepada keluarga miskin atau rentan miskin.

Bansos ini pertama kali dicetuskan pada 2007 dengan tujuan mengurangi angka kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat.

Selain mendapatkan dana bansos, Keluarga Penerima Manfaat (PKH) juga berhak atas pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan program perlindungan sosial lainnya.

Ada beberapa kategori penerima bansos PKH di antaranya ibu hamil, balita, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia (lansia).

Besaran Bansos PKH

Berikut besaran bantuan PKH yang diberikan pemerintah secara total selama satu tahun.

  1. Ibu hamil: Rp3.000.000
  2. Balita: Rp3.000.000
  3. Anak SD: Rp900.000
  4. Anak SMP: Rp1.500.000
  5. Anak SMA: Rp2.000.000
  6. Lansia: Rp2.400.000
  7. Disabilitas: Rp2.400.000

Pencairan saldo biasanya dilakukan secara bertahap yaitu per dua bulan atau per tiga bulan sekali dengan jadwa sesuai dari pemerintah.

Dana bansos akan dikirimkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) yakni BNI, BRI, Mandiri, dan BTN (tambahan BSI untuk provinsi Aceh).

KPM dapat mengambil bantuan setiap tahapnya menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di mesin ATM atau Agen Bank.

Syarat Penerima PKH

Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi KPM bansos PKH:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Tercatat di data kelurahan sebagai anggota keluarga berkebutuhan
  • Masuk Datat Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Tidak menerima bantuan lain dari pemerintah
  • Tidak bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Polri

Jika syarat-syarat sudah terpenuhi, pendaftaran bansos PKH bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu:

  • Daftar BPNT Online: Melalui Aplikasi Cek Bansos.
  • Daftar BPNT Offline: Di kantor desa/kelurahan dengan membawa KTP dan KK.

Cara Cek Bansos PKH Lewat Hp

Pengecekan status bantuan yang akan disalurkan dapat Anda lihat di laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos) dengan langkah-langkah sebagai berikut.

  • Akses link cekbansos.kemensos.go.id di perangkat yang sudah terhubung dengan internet.
  • Isi kolom wilayah sesuai alamat Anda, mulai dari Provinsi hingga Desa/Kelurahan.
  • Masukkan nama penerima manfaat.
  • Ketikkan empat huruf kode verifikasi sesuai di layar.
  • Klik 'Cari Data' untuk memeriksa hasil pencarian.
  • Selesai, status penerimaan bansos PKH akan muncul dengan data diri jika Anda sudah terdaftar.

Demikian itulah informasi mengenai bansos PKH, termasuk syarat daftar hingga cara mengecek status bantuan. Semoga bermanfaat.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update