POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk periode November dan Desember 2024.
Ini merupakan kabar menggembirakan bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang menantikan penyaluran bantuan ini.
Pencairan PKH tahap 6 direncanakan berlangsung pada Desember 2024, bersamaan dengan penyaluran BPNT untuk periode yang sama.
Informasi terkini terkait jadwal pencairan, kriteria KPM yang mungkin tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan, serta panduan penting lainnya harus diperhatikan agar proses penerimaan berjalan lancar.
Penyaluran PKH dan BPNT akan dilakukan melalui bank-bank Himbara seperti Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BTN. Proses distribusi bantuan akan dilakukan secara bertahap, sehingga tidak semua KPM menerima bantuan pada waktu yang sama.
Kemensos mengatur pencairan dalam termin-termin untuk mencegah penumpukan penerima di satu waktu. Akibatnya, sebagian KPM mungkin menerima bantuan lebih awal, sedangkan yang lain menerimanya di termin berikutnya.
Namun, tanggal pencairan pasti tahap 6 masih menunggu pengumuman resmi dari Kemensos. KPM diimbau untuk terus memantau informasi terbaru dari pemerintah daerah dan bank penyalur terkait waktu pencairan.
Pada tahun 2024, pencairan PKH mengalami perubahan frekuensi, menjadi dua bulan sekali. Sebelumnya, bantuan diberikan setiap tiga bulan. Meskipun nominal per tahap menjadi lebih kecil, jumlah total bantuan yang diterima selama satu tahun tetap sama sesuai hak setiap KPM berdasarkan kriteria keluarga.
Ada beberapa kelompok KPM yang mungkin tidak akan menerima bantuan pada tahap 6 ini, sesuai keputusan Kemensos berdasarkan kriteria tertentu:
1. KPM yang Tidak Lagi Memenuhi Syarat Komponen PKH
Penerima PKH harus memiliki komponen yang memenuhi syarat, seperti anak usia sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas. Jika komponen tersebut tidak ada lagi dalam keluarga, bantuan tidak akan disalurkan.
2. KPM yang Sudah Mengundurkan Diri atau Graduasi Sejahtera
Program PKH bertujuan mendorong keluarga keluar dari kemiskinan menuju kemandirian. KPM yang sudah mampu secara ekonomi dan memilih untuk mengundurkan diri (graduasi) tidak lagi menerima bantuan, agar bantuan dialokasikan kepada keluarga yang lebih membutuhkan.
3. KPM dengan Data Tidak Valid atau Bermasalah
Kemensos menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menyalurkan bantuan. KPM yang memiliki data bermasalah, seperti kesalahan pada rekening atau ketidakcocokan data diri, mungkin tidak menerima bantuan hingga masalah data tersebut terselesaikan.
4. KPM dengan Data yang Belum Terhubung ke Dukcapil
Data KPM yang tidak sinkron dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dapat menyebabkan tertundanya pencairan bantuan. Jika data KPM belum terpadan dengan Dukcapil, bantuan tidak akan dicairkan.
Agar bantuan diterima dengan lancar, KPM diharapkan memastikan validitas data di DTKS dan Dukcapil. Data yang akurat mempercepat proses verifikasi.
Selain itu, rutin mengecek informasi dari Kemensos dan bank penyalur juga penting, karena informasi pencairan diperbarui secara berkala.
Kemensos berupaya menyalurkan PKH dan BPNT secara tepat sasaran guna meringankan beban keluarga yang membutuhkan. Setiap bantuan diharapkan digunakan sebaik mungkin untuk kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan pokok lainnya.
Meskipun ada kelompok KPM yang mungkin tidak lagi menerima bantuan, validasi data ketat dari Kemensos bertujuan agar bantuan ini benar-benar diterima oleh mereka yang berhak.
Semoga KPM yang masih memenuhi syarat dapat menerima bantuan tepat waktu dan tanpa kendala.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.