2. Kartu Keluarga (KK) yang mencatatkan identitas keluarga siswa harus disertakan dalam proses pengajuan.
3. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) orang tua atau wali siswa juga diperlukan sebagai bagian dari dokumen yang wajib disertakan.
4. Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah kartu yang menunjukkan bahwa siswa tersebut berhak menerima bantuan pendidikan dari pemerintah.
Siswa yang baru pertama kali mengajukan bantuan PIP juga harus memastikan bahwa semua dokumen tersebut sudah lengkap dan terdaftar dengan benar dalam sistem yang ditetapkan oleh Kemdikbud.
Rincian Nominal Bantuan PIP 2024
Berikut adalah rincian nominal bantuan yang diterima oleh peserta didik berdasarkan jenjang pendidikan mereka:
1. Jenjang Sekolah Dasar (SD) dan sederajat (SDLB/Paket A)
- Rp450.000 per tahun untuk siswa yang aktif.
- Rp225.000 untuk siswa yang hanya berada di kelas baru atau kelas akhir yang menjalani satu semester.
2. Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan sederajat (SMPLB/Paket B)
- Rp750.000 per tahun untuk siswa yang aktif.
- Rp375.000 untuk siswa yang baru atau berada di kelas akhir.
3. Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), SMK, dan sederajat (SMALB/Paket C)
- Rp1.800.000 per tahununtuk siswa yang aktif.
- Rp900.000 untuk siswa yang berada di kelas baru atau kelas akhir.
Siswa yang berada di kelas awal (misalnya kelas 1 SD, kelas 7 SMP, atau kelas 10 SMA) dan kelas akhir (misalnya kelas 6 SD, kelas 9 SMP, atau kelas 12 SMA) akan menerima dana bantuan yang lebih sedikit karena hanya mengikuti setengah tahun ajaran.