POSKOTA.CO.ID - Ibu hamil dan balita menjadi komponen yang diprioritaskan menerima dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dengan kriteria-kriteria tertentu.
Dana bansos PKH bagi ibu hamil dan balita diberikan untuk memenuhi kebutuhan nutrisi sehari-hari agar bisa meningkatkan kualitas kesehatannya.
Seperti tujuannya sendiri, dana bansos PKH diperuntukkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tergolong sebagai masyarakat tidak mampu secara ekonomi.
Apa Itu Bansos PKH?
PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada masyarakat atau keluarga yang berada dalam kondisi ekonomi rentan.
Melalui PKH, KPM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya.
Bansos PKH memiliki beberapa kriteria dan komponen beragam dengan nominal besaran saldo dana yang diterima pun bervariatif.
Sebelum dinyatakan layak menerima bansos PKH, setiap KPM akan melewati proses validasi dan verifikasi identitas dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk memastikan keakuratan informasi.
Jika dinyatakan layak, maka nama KPM akan langsung tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Berapa Nominal Dana Bansos PKH Bagi Ibu Hamil dan Balita?
Untuk KPM komponen ibu hamil dan balita, saldo dana yang diberikan adalah sebesar Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
Pencairan saldo bansos PKH dapat dilakukan langsung di Kantor Pos, penyaluran dari PT Pos Indonesia ke komunitas, hingga penyaluran langsung ke rumah penerima manfaat (door to door).
Selain itu, penyaluran juga bisa melalui rekening ATM Himbara, yakni Mandiri, BRI, BNI, atau BTN.
Namun, ibu hamil dan balita yang berhak menerima bansos PKH juga memiliki kriterianya sendiri tergantung kondisi.
Kehamilan Maksimal yang Dihitung
Untuk tahun 2024, pencairan bantuan sosial untuk ibu hamil hanya diperuntukkan bagi kehamilan maksimal kedua.
Ibu hamil yang sudah lebih dari dua kali tidak termasuk dalam kategori penerima manfaat bansos ini.
Usia Balita yang Dihitung
Bantuan untuk balita hanya diberikan kepada anak berusia 0-6 tahun. Balita yang berusia 7 tahun atau lebih tidak termasuk dalam perhitungan pencairan PKH.
Sementara untuk dapat menerima bantuan dari PKH untuk komponen ibu hamil dan balita, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:
Syarat Bansos PKH 2024
- Warga Negara Indonesia yang terverifikasi melalui KTP.
- Berasal dari keluarga kurang mampu.
- Terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
- Memiliki penghasilan bulanan di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
- Tidak menjadi anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
- Tidak menjadi pendamping sosial dalam program bantuan sosial pemerintah.
Jika Anda merasa layak masuk kategori ini dan memenuhi syarat untuk jadi penerima bansos PKH, Anda dapat mendaftarkan secara mandiri dengan cara di bawah ini:
Cara Daftar Bansos PKH Secara Online
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” melalui Play Store atau App Store.
- Buat akun terlebih dahulu dengan mengisi data yang diminta seperti nomor Kartu Keluarga, Nomor Induk Kependudukan, nama lengkap, dan alamat email.
- Setelah berhasil masuk ke beranda aplikasi, tekan menu “Daftar Usulan” yang terletak di bagian kanan atas halaman.
- Klik opsi “Tambah Usulan”.
- Isi data diri sesuai persyaratan yang diminta dan pilih jenis Bansos PKH yang sesuai.
- Tunggu proses verifikasi dan validasi dari pihak terkait.
Cara Daftar Bansos PKH Secara Offline
- Persiapkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga).
- Kunjungi kantor desa atau kelurahan terdekat dan serahkan dokumen yang telah disiapkan.
- Setelah itu, dokumen akan mengalami proses musyawarah dan verifikasi oleh pihak desa.
- Hasil verifikasi akan disampaikan kepada dinas sosial untuk dilaporkan kepada bupati atau wali kota.
- Dari bupati atau wali kota, laporan akan diteruskan ke menteri sosial.
- Jika memenuhi persyaratan, maka pendaftar akan mendapatkan persetujuan resmi dari menteri sosial
Para penerima manfaat PKH untuk komponen ibu hamil dan balita diharapkan dapat secara bijak dalam mengelola dana bansos yang diterima.(*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.