Cek Syarat Lolos Kartu Prakerja! Dapatkan Bantuan Biaya Pelatihan dan Insentif DANA Sebesar Rp4.200.000 dari Pemerintah!

Sabtu 09 Nov 2024, 12:25 WIB
Ini syarat lolos seleksi program Kartu Prakerja. Dapatkan biaya pelatihan dan insentif DANA sebesar Rp4,200.000 dari pemerintah (Foto: Poskota/Herdyan Anugrah Triguna)

Ini syarat lolos seleksi program Kartu Prakerja. Dapatkan biaya pelatihan dan insentif DANA sebesar Rp4,200.000 dari pemerintah (Foto: Poskota/Herdyan Anugrah Triguna)

POSKOTA.CO.ID - Dapatkan bantuan biaya pelatihan dan insentif DANA sebesar Rp4.200.000 melalui pemerintah. Ini syarat lolos program Kartu Prakerja 2024. 

Program Kartu Prakerja merupakan program yang diresmikan pemerintah untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang sedang mencari lapangan pekerjaan, baru saja kehilangan pekerjaan , atau pekerja yang terkena dampak dari PHK.

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi sebagai peserta pelatihan Kartu Prakerja berhak mendapatkan bantuan biaya pembelian materi dari pemerintah yang telah disediakan sebesar Rp3.500.000.

Bantuan tersebut hanya bisa digunakan untuk membeli materi di mitra yang telah bekerja sama dengan pemerintah melalui e-commerce Tokopedia atau Bukalapak.

Selain mendapatkan bantuan biaya pelatihan, peserta juga akan mendapatkan insentif biaya untuk cari kerja sebesar Rp600.000 yang dapat ditambah dengan insentif dari pengisian survei sebanyak dua kali senilai Rp100.000.

Insentif tersebut bisa dicairkan ke rekening atau dompet elektronik yang telah disambungkan sebelumnya dengan akun di Dashboard Prakerja milik peserta dengan total Rp700.000.

Bagi Anda yang berminat untuk ikut serta dalam pelatihan Kartu Prakerja, simak dulu persyaratan pendaftarannya di sini.

Persyaratan Pendaftaran Program Pelatihan Kartu Prakerja 2024

  • WNI berusia 18-64 tahun

  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal

  • Sedang mencari pekerjaan, pegawai terkena PHK, atau pegawai yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

  • Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, anggota TNI/Polri, kepala desa, perangkat desa, atau pegawai BUMN/BUMD.

Berita Terkait

News Update