Akibat dari kejadikan kecelakaan lalu lintas itu, tersangka dijerat dengan pasal 310 Ayat 1, Ayat 3 Juncto Pasal 106 Ayat 4 huru a, UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.