POSKOTA.CO.ID - Rupanya perseteruan antara Farhat Abbas dan Denny Sumargo masih terus berlanjut hingga ke jalur hukum.
Farhat Abbas resmi melaporkan Denny Sumargo ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan ujaran kebencian dan diskriminasi ras.
Pengacara kondang itu melayangkan laporannya terhadap pria yang akrab disapa Densu itu pada 7 November 2024 kemarin.
Atas laporan yang dibuatnya, ayah satu anak itu terancam hukuman yang cukup serius yakni 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta.
Laporan tersebut tercantum dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 terkait Diskriminasi Ras dan Etnis serta Pasal 156 KUHP soal Ujaran Kebencian.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Farhat, Krisna Mukti bahwa laporan kliennya itu telah resmi melaporkan terlapor.
“Kita memutuskan melaporkan Denny Sumargo dengan Pasal 16 UU No 40 Tahun 2008 dan atau Pasal 156 KUHP, korban Farhat terlapor Denny,” ucap Krisna yang dikutip Poskota pada Jumat, 8 November 2024.
Laporan ini buntut dari perseteruan antara keduanya beberapa waktu lalu ketika Densu menuliskan komentar ‘ta*’ untuk Farhat Abbas sebagai pengacara Agus Salim.
Komentar itu membuat sang pengacara tak terima akhirnya mengancam untuk menghajar sang aktor tersebut.
Merasa ditantang, ayah satu anak itu pun kemudian menghampiri Farhat di kediamannya, dengan terbuka ia mempersilahkan Farhat untuk menghajarnya.
Namun sayangnya, pengacara tersebut mengaku tidak ada niat untuk menghajar Densu. Pertemuan mereka pun diakhiri dengan kesepakatan untuk berdamai.
Seusai pertemuan itu, Farhat justru kini membuat pernyataan menuding Densu melakukan diskriminasi terhadap suku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam mengkonfirmasi dan menjelaskan laporan yang dibuat oleh Farhat.
“Keterangan pelapor, mengetahui video TikTok yang menampilkan terlapor dengan ujaran kebencian bernuansa SARA terhadap korban, FA,” kata Ade.
“Isi video itu ‘Kita ini orang Makassar bos, kau Bugis kan. Cabut pedangmu, heh ada burungmu cabut pedangmu. Kasih tau kekasihnya,” ucapnya.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.