NIK KTP Anda Berhasil Terverifikasi Dapat Saldo Dana Bansos PKH Tambahan Rp500 Ribu Penyaluran Akhir Tahun 2024, Cek Syarat Pencairannya

Jumat 08 Nov 2024, 14:18 WIB
Syarat pencairan saldo dana bansos PKH tambahan Rp500 ribu penyaluran akhir tahun 2024. (Instagram @kemensos_pkh)

Syarat pencairan saldo dana bansos PKH tambahan Rp500 ribu penyaluran akhir tahun 2024. (Instagram @kemensos_pkh)

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda yang berhasil terverifikasi di DTKS, berkesempatan dapat saldo dana bansos PKH tambahan Rp500 ribu! 

Penyalurannya untuk akhir tahun 2024. Anda bisa mengecek persyaratan pencairannya di sini. Dengan begitu, bisa mengetahui apakah sudah masuk kriteria atau belum. 

Dana bantuan akan dikirimkan ke ke penerima terpilih melalui rekening yang sudah dicantumkan. Simak selengkapnya untuk ketahui lebih lanjut. 

Pengertian Program Keluarga Harapan 

Program Keluarga Harapan atau PKH adalah bansos reguler dari pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI kepada masyarakat miskin. 

Mereka harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi syarat serta ketentuan yang berlaku. 

Bantuan yang diberikan berupa uang tunai dengan nominal yang berbeda-beda tergantung kategorinya. Misal lansia dan disabilitas dapat Rp600.000 per tahap, maka per tahunnya menerima Rp2.400.000. 

Syarat Dapat Pencairan Bansos PKH Tambahan Rp500 Ribu

Berdasarkan kanal Youtube bernama DIARY BANSOS, Keluarga Penerima Manfaat atau KPM PKH dari kriteria yang telah ditentukan akan menerima dana tambahan Rp500 ribu pada akhir tahun. 

KPM beruntung tersebut adalah yang berkategori lansia dan berdomisili di Provinsi Jawa Timur. Terdapat 13 daerah yang akan menerimanya. 

Sekitar 3.160 KPM yang dapat saldo dana bantuan tambahan ini dan anggarannya berasal dari APBD Jawa Timur. 

Perlu diingat bahwa yang memperoleh uang tunai Rp500 ribu ini adalah KPM lansia yang diusulkan saja. Kuotanya pun juga terbatas. 

Nama bantuan tambahan ini adalah PKH plus dari Jawa Timur. Dana untuk alokasi Oktober, November, dan Desember 2024 tahap 4. 

Berita Terkait
News Update