NIK e-KTP yang Telah Terverifikasi Berhak Menerima Saldo Dana Rp2.400.000 dari Subsidi Bansos PKH 2024, Klaim via Rekening KKS Sekarang!

Jumat 08 Nov 2024, 19:04 WIB
NIK e-KTP yang telah tervarifikasi berhak menerima saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bansos PKH 2024. (Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

NIK e-KTP yang telah tervarifikasi berhak menerima saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bansos PKH 2024. (Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang telah terverifikasi berhak terima saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 klaim sekarang via Rekening KKS.

Penyaluran dana bansos PKH 2024 dilakukan oleh pemerintah kepada NIK e-KTP yang telah terverifikasi melalui Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Proses verifikasi NIK e-KTP dilakukan pemerintah melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH ialah salah satu bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat Indonesia yang kekurangan dari segi ekonomi.

Dengan adanya bantuan PKH, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa memanfaatkan dana untuk meningkatkan kesejahteraan, kesehatan hingga pendidikan selama satu tahun.

Proses penyaluran bansos PKH dilakukan pemerintah terbagi menjadi empat tahapan pada tahun 2024 agar KPM bisa menggunakan dana dengan bijak.

Jadwal Penyaluran Bansos PKH 2024

Berikut jadwal penyaluran bansos PKH 2024:

  • Tahap pertama: Januari hingga Maret 2024.
  • Tahap kedua: April hingga Juni 2024.
  • Tahap ketiga: Juli hingga September 2024.
  • Tahap keempat: Oktober hingga Desember 2024.

Kini penyaluran dana sedang dilakukan oleh pemerintah pada periode November 2024 atau tahap keempat.

Bantuan dana sebesar Rp2.400.000 diberikan oleh pemerintah khusus kepada KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia selama tahun 2024.

KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia diberikan bantuan senilai Rp600.000 setiap tahapnya melalui Rekening KKS seperti BNI, BSI, BRI dan Bank Mandiri.

Dana tersebut wajib digunakan oleh KPM penyandang disabilitas berat dan lansia untuk menjamin kesehatan selama satu tahun.

Berita Terkait

News Update