POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) di e-KTP Anda berhasil valid menjadi penerima saldo dana Rp2.400.000 dari bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Pemerintah saat ini telah berhasil melakukan validasi NIK yang tertera di e-KTP Anda untuk menjadi penerima bansos PKH 2024.
Proses validasi dilakukan pemerintah melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) guna memastikan bantuan tersalurkan tepat sasaran.
Tentunya NIK dipilih berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk menjadi penerima bansos PKH 2024.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Berikut persyaratan menjadi penerima bansos PKH 2024:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Golongan yang Memerlukan Bantuan
Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).