NIK di e-KTP Anda Berhasil Valid Menjadi Penerima Saldo Dana Rp2.400.000 dari Bantuan Sosial PKH 2024, Cek Status Bulan November!

Jumat 08 Nov 2024, 08:44 WIB
Selamat NIK e-KTP anda berhasil valid sebagai penerima saldo dana bansos PKH Rp2.400.000. (Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

Selamat NIK e-KTP anda berhasil valid sebagai penerima saldo dana bansos PKH Rp2.400.000. (Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) di e-KTP Anda berhasil valid menjadi penerima saldo dana Rp2.400.000 dari bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.

Pemerintah saat ini telah berhasil melakukan validasi NIK yang tertera di e-KTP Anda untuk menjadi penerima bansos PKH 2024.

Proses validasi dilakukan pemerintah melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) guna memastikan bantuan tersalurkan tepat sasaran.

Tentunya NIK dipilih berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk menjadi penerima bansos PKH 2024.

Syarat Penerima Bansos PKH 2024

Berikut persyaratan menjadi penerima bansos PKH 2024:

1. Warga Negara Indonesia

Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

2. Golongan yang Memerlukan Bantuan

Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.

3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI

Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Berita Terkait
News Update