Lansia di Jakarta Tanpa KTP, Bisakah Dapat Dana Bansos KLJ Rp600.000?

Jumat 08 Nov 2024, 20:30 WIB
Informasi seputar bantuan sosial Kartu Lansia Jakarta (KLJ) bagi lansia tanpa KTP. (Poskota/Adhitya Fajar Fikrillah)

Informasi seputar bantuan sosial Kartu Lansia Jakarta (KLJ) bagi lansia tanpa KTP. (Poskota/Adhitya Fajar Fikrillah)

POSKOTA.CO.ID Kartu Lansia Jakarta (KLJ) merupakan program bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada warga lanjut usia (lansia) yang kurang mampu.

Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup para lansia di Jakarta.

Setiap penerima manfaat KLJ akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per bulan yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Syarat Utama Penerima KLJ

Namun, bagaimana dengan lansia yang tidak memiliki KTP Jakarta? Apakah mereka tetap bisa mendapatkan bantuan sosial KLJ?

Persyaratan utama untuk mendapatkan KLJ adalah memiliki KTP DKI Jakarta. Hal ini dikarenakan program ini ditujukan khusus untuk warga Jakarta.

  • Warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP DKI Jakarta.
  • Berusia 60 tahun ke atas.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilannya di bawah garis kemiskinan.
  • Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili.
  • Lansia tunggal atau hidup sendiri.
  • Lansia yang hidup dengan keluarga tidak mampu.

Bagaimana Jika Tidak Memiliki KTP Jakarta

Meskipun KTP DKI Jakarta menjadi syarat utama, lansia yang tidak memiliki KTP Jakarta tetap memiliki peluang untuk mendapatkan bantuan sosial.

Namun, mereka perlu memenuhi beberapa persyaratan dan prosedur tambahan.

Pertama, lansia tersebut harus memiliki Surat Keterangan Domisili dari kelurahan setempat yang menyatakan bahwa mereka benar-benar berdomisili di Jakarta.

Surat ini menjadi bukti bahwa lansia tersebut tinggal di Jakarta meskipun tidak memiliki KTP.

Kedua, lansia tersebut harus terdaftar dalam DTKS. DTKS adalah basis data yang memuat informasi tentang masyarakat miskin dan rentan di Indonesia.

Data ini digunakan oleh pemerintah untuk menyalurkan berbagai program bantuan sosial, termasuk KLJ.

Ketiga, lansia tersebut harus mengajukan permohonan KLJ melalui kelurahan setempat.

Permohonan ini akan diproses dan diverifikasi oleh Dinas Sosial DKI Jakarta. Jika permohonan disetujui, maka lansia tersebut akan mendapatkan Kartu Lansia Jakarta dan berhak menerima bantuan sosial setiap bulannya.

Pentingnya Memiliki Identitas Kependudukan

Meskipun ada peluang bagi lansia tanpa KTP untuk mendapatkan KLJ, penting untuk diingat bahwa memiliki KTP merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Indonesia.

KTP adalah identitas resmi yang membuktikan kewarganegaraan dan domisili seseorang.

Bagi lansia yang belum memiliki KTP, segera urus pembuatan KTP melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Dengan memiliki KTP, lansia akan lebih mudah mengakses berbagai layanan publik, termasuk program bantuan sosial dari pemerintah.

Informasi Lebih Lanjut

Untuk informasi lebih lanjut mengenai program KLJ dan persyaratannya, Anda dapat menghubungi Dinas Sosial DKI Jakarta atau mengunjungi website resmi KLJ.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh warga lansia di Jakarta.

Melalui program KLJ, diharapkan para lansia dapat hidup lebih sejahtera dan mandiri di masa tua mereka.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari

Berita Terkait

News Update