KPU Kota Bekasi Pastikan Surat Suara Berlebih Dimusnahkan H-1 Sebelum Pencoblosan

Jumat 08 Nov 2024, 09:29 WIB
Petugas sortir lipat surat suara Pilkada serentak 2024 saat bekerja di gudang logistik, kawasan Alexindo, Bekasi Utara, Rabu, 6 November 2024. (Poskota/Ihsan)

Petugas sortir lipat surat suara Pilkada serentak 2024 saat bekerja di gudang logistik, kawasan Alexindo, Bekasi Utara, Rabu, 6 November 2024. (Poskota/Ihsan)

POSKOTA.CO.ID - KPU Kota Bekasi memastikan tetap melaksanakan pemusnahan kelebihan surat suara hingga H-1 sebelum pelaksanaan pencoblosan Pilkada 2024.

"Kalau ternyata nanti direkap ada kelebihan kan nanti ada pemusnahan ya. H-1," ucap Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa kepada wartawan, Kamis, 7 November 2024.

Proses tersebut bakal dilakukan setelah beberapa tahapan selesai dilakukan. Termasuk memastikan lembar surat suara telah masuk ke dalam kotak suara disertai beberapa alat pendukung logistik Pilkada.

"Setelah penyetelan, pengesetan selesai, target kami sih tanggal 21 nanti selesai. Jadi semua logistik itu udah masuk ke dalam kotak suara. Baik surat suaranya, tintanya, alat coblosnya, formulir-formulir lainnya," paparnya.

Target pendistribusian surat suara perlu dipantau agar tidak ditemukan keterlambatan perlengkapan logistik saat hari pencoblosan.

"Sehingga nanti efektif sejak tanggal 23 sampai 26 kami distribusi. Nah, 26 sudah dipastikan kotak suara sudah ada di TPS. Tanggal 27-nya dilaksanakan kegiatan pemungutan dan penghitungan suara," bebernya.

Sebagai informasi, KPU Kota Bekasi menerima sebanyak 1.876.239 lembar surat suara untuk Pilkada serentak 2024. Sedangkan, 3.673 TPS akan tersebar di 56 kelurahan di Kota Bekasi.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update