POSKOTA.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi meminta manajemen PT Jati Perkasa Nusantara (JPN) memenuhi hak seluruh pekerja, baik berstatus meninggal dunia maupun luka-luka dalam insiden kebakaran.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Disnaker Kota Bekasi, Januk Suwardi mengatakan, perusahaan juga mesti memikirkan nasib karyawan lain apabila mengambil langkah PHK.
"Ya, perusahaan itu kan kebakar, kan ada karyawan-karyawan lainnya, itu apakah nanti dipekerjakan kembali atau mereka karena khawatirnya mereka di PHK," Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Disnaker Kota Bekasi, Januk Suwardi saat dikonfirmasi, Kamis, 7 November 2024.
Disnaker telah menjadwalkan pertemuan dengan manajemen perusahaan pengolah pakan ternak tersebut pada Senin, 12 November 2024.
Januk menyebut, surat undangan telah dikirimkan kepada manajeman PT JPN pada Kamis, 7 November 2024.
Ia mengatakan, Disnaker Kota bekasi turut menghadirkan BPJS Ketenagakerjaan untuk meminta pandangan terkait hak-hak pekerja yang menjadi korban dalam kejadian mengenaskan itu.
"Kita sudah melayangkan surat ke perusahaan tersebut termasuk BPJS sudah kita surati, untuk pertemuan hari senin depan," terangnya.
Lebih jauh, Januk meminta PT JPN koperatif dan tetap memenuhi hak-hak para pekerja.
"Catatan kami ini tupoksinya, karyawan nanti mau dibawa kemana (pasca kejadian) kan begitu," tuturnya.
Sebagai informasi, pabrik PT JPN terbakar pada Jumat, 1 November 2024, sekitar pukul 06.00 WIB. Kebakaran itu menelan sembilan korban tewas dan tiga orang terluka.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.