POSKOTA.CO.ID - Aktor Rezky Aditya menghadiri gelar perkara khusus pada Kamis 7 November 2024, di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya.
Gelar perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Wenny Ariani terkait dugaan penelantaran anak.
Laporan tersebut tercatat di Polres Metro Jakarta Selatan sejak bulan Agustus 2021 lalu.
Dalam menghadiri gelar perkara ini, Rezky Aditya didampingi sang istri yang juga aktris, Citra Kirana.
Keduanya memilih bungkam saat bertemu awak media, dan menyerahkan penjelasan kepada kuasa hukumnya, Ana Sofa Yuking.
Dari hasil gelar perkara itu, Ana menyampaikan titik terang bagi pihak Rezky Aditya.
Ana menyebut bahwa Rezky Aditya tidak terbukti melakukan tindak pidana penelantaran anak seperti yang dituduhkan Wenny sebelumnya.
"Alhamdulillah, memang tidak ada dasar tuduhan tersebut. Pertama, Rezky bukan ayah kandung Kekey," ujar Ana yang dikutip dari kanal YouTube Mantra Room, pada Kamis 7 November 2024.
"Kedua, ia bukan ayah angkat, dan ketiga, secara ilmu pengetahuan dan teknologi, belum terbukti bahwa ia adalah ayah biologis anak tersebut," lanjut Ana.
Ana juga menanggapi keputusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menyatakan hal yang berbeda terkait status Rezky.
Dalam gelar perkara tersebut, tim penyidik membahas putusan MA. Hingga pada akhirnya menegaskan bahwa putusan MA tidak menyatakan Rezky sebagai ayah biologis secara pasti.
Menurut Ana, dalam pembuktian sebagai ayah biologis tentunya memerlukan dukungan tes DNA.
Selain itu, tim penyidik juga melakukan konfrontasi antara pihak Rezky dan Wenny Ariani.
Sayangnya Wenny berhalangan hadir sebab kondisi kesehatan, hingga diwakili oleh kuasa hukumnya.
Pada pertemuan tersebut, kedua pihak pun sepakat untuk segera melakukan tes DNA untuk memastikan status ayah biologis dari Kekey, anak Wenny.
"Penelantaran ini tidak memenuhi unsur. Kami sudah sepakat dan sudah disampaikan di depan pimpinan gelar perkara. Kuasa hukum pelapor sudah menyatakan kesediaan untuk tes DNA. Kami tinggal menunggu realisasi dari pihak mereka," jelas Ana.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Wenny Ariani merasa Rezky belum memenuhi kewajibannya terhadap anaknya bernama Kekey.
Wenny pun kalah di Pengadilan Negeri Tanggerang dalam sengketa pengakuan anak, sehingga kasus inipun sempat dihentikan (SP3).
Kemudian Wenny pun kembali meminta kasus ini dibuka dengan memasukkan putusan MA, yang menyatakan bahwa Kekey sebagai anak biologis Rezky.
Dapatkan update berita terbaru dan breaking news setiap hari dari Poskota. Ikuti saluran WhatsApp Poskota serta Google News Poskota.