Dapatkan dana Rp2,4 juta dari bansos BPNT, silahkan cek Syarat penerima bansos di sini.(Poskota/Della Amelia)

EKONOMI

Dana Rp2,4 Juta dari Bansos BPNT Bisa Didapatkan Oleh Pemilik NIK e-KTP Ini, Cek Selengkapnya

Jumat 08 Nov 2024, 20:47 WIB

POSKOTA.CO.ID - Dana Rp2.400.000 akan didapatkan bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP ini, apalagi kalau sesuai dengan syarat penerima bansos BPNT.

Untuk mendaftar dan mendapatkan dana bansos BPNT, tentunya NIK e-KTP Anda harus tercantum terlebih dahulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika sudah terdaftar, maka dana Rp2,4 juta untuk satu tahun sekali bisa Anda dapatkan. Perlu diketahui dana tersebut disalurkan melalui enam tahap.

Sehingga bagi penerima manfaat bansos BPNT, akan mendapatkan dana setiap dua bulan sekali Rp400.000.

Bagi Anda yang ingin mendapatkan bantuan dari pemerintah khususnya bansos BPNT. Anda bisa mengetahui nih syarat penerima bansos BPNT 2024 dan cara mengecek status penerima bansos seperti yang tertera di artikel ini.

Syarat Penerima Bansos BPNT 2024

Mari ketahui inilah syarat penerima bantuan sosial BPNT 2024:

Demikian syarat untuk penerima bantuan sosial Bantuan Pangan Non Tunai. Jika sesuai syarat, Anda bisa saja mendapatkan dana gratis dari pemerintah.

Cara Cek Status Penerima Bansos BPNT

Untuk memeriksa status penerima bantuan sosial, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.

  2. Isi informasi domisili, mulai dari provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga desa atau kelurahan.

  3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.

  4. Masukkan 4 karakter captcha.

  5. Klik tombol "Cari Data".

  6. Status penerima bansos akan ditampilkan sesuai data yang dicari.

Jika Anda mau tahu sebagai penerima atau tidaknya, silahkan gunakan cara tersebut. Jika sebagai penerima, Anda bisa meraih saldo dana Rp2,4 juta untuk setiap tahunnya.

DISCLAIMER: Artikel ini tidak ditujukan pada seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan para penerima bantuan sosial dari pemerintah yang terdaftar di DTKS.

Adapun proses penetapan hingga pencairan, hanya diketahui oleh pemerintah dan tidak disebarluaskan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
Bansos BPNTBantuan Pangan Non Tunaisyarat penerima bansos BPNTBPNT

Santi Santika

Reporter

Santi Santika

Editor