POSKOTA.CO.ID - Individu penerima bantuan sosial Program Keluarga harapan (PKH) dan bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) akan terverifikasi dan tervalidasi melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) setiap penerima yang dinyatakan layak, akan tercantum dalam DTKS.
DTKS menjadi dasar atau penentu siapa saja Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak menerima bansos PKH atau BPNT.
Namun, pada tiap periodenya, Pemerintah melakukan evaluasi yang memungkinkan ada beberapa KPM bisa saja tidak lolos verifikasi dan validasi.
Proses evaluasi tersebut rutin dilakukan sebelum penyaluran bansos PKH dan BPNT memasuki tahap pencairan baru.
Hal tersebut dilakukan guna memverifikasi dan memvalidasi keakuratan data KPM agar tepat sasaran.
Jika terdapat kasus perubahan status di KPM tertentu, maka KPM bersangkutan akan dicabut haknya sebagai penerima bansos PKH atau BPNT.
Ada beberapa alasan mengapa kepesertaan KPM bansos PKH atau BPNT dicabut dan tidak berhak lagi menerima dana bantuan.
Daftar KPM yang Tidak akan Lolos Verifikasi Sebagai Penerima Bansos dari Pemerintah
- KPM yang alamatnya tidak ditemukan
- KPM yang individu tidak ditemukan
- KPM yang meninggal dunia kecuali telah dilakukan pergantian pengurus dalam satu kartu keluarga
- KPM yang memiliki pekerjaan sebagai ASN, TNI atau Polri
- KPM yang termasuk ke dalam anggota keluarga ASN, TNI atau Polri
- Sudah mampu dan/ atau tidak memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman umum setiap program yang didapatkan.
- Pensiunan ASN, TNI atau Polri
- Memiliki pekerjaan sebagai guru yang sudah tersertifikasi
- KPM yang memiliki penghasilan rutin dan berasal dari APBN maupun APBD
- KPM yang menolak bantuan sosial PKH, BPNT dan KIS PBI gratis dari pemerintah
- KPM yang sudah memiliki penghasilan di atas upah minimum provinsi atau yang memiliki upah penghasilan di atas kabupaten/kota
- Terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan
- KPM yang terdaftar sebagai tenaga kesehatan
- Berstatus aktif sebagai perangkat desa
- KPM yang sudah menerima bantuan sosial selain dari Kementerian Sosial
Untuk memastikan apakah Anda masih termasuk sebagai penerima bansos, Anda bisa langsung memantau di situs resmi Kemensos.
Cara Cek Status KPM Melalui NIK KTP
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id di browser HP atau komputer Anda.
- Lengkapi kolom data penerima manfaat dengan mengisi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.
- Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam “Kotak kode.”
- Klik “Cari data” dan tunggu hingga data muncul.
Itulah ciri-ciri KPM yang bisa terkena pencabutan kepesertaan bansos PKH atau BPNT dari Pemerintah karena tidak akan lolos proses verifikasi dan validasi.
DISCLAIMER: Bansos PKH dan BPNT dalam artikel ini diberikan kepada masyarakat tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bukan seluruh pembaca poskota.co.id. (*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.
bantuan sosial, PKH, BPNT, bansos, Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Non-Tunai, Nomor Induk Kependudukan, NIK, KTP, DTKS, KPM, Cek Bansos, Keluarga Penerima Manfaat, penerima bansos,