NIK KTP Atas Nama KPM yang Termasuk dalam 4 Golongan Ini Tetap Berhak Terima Bansos PKH dan BPNT 2025, Cek Selengkapnya di Sini

Kamis 07 Nov 2024, 23:10 WIB
4 Golongan KPM yang DIpastikan akan tetap menerima bansos PKH dan BPNT 2025. (Poskota/Rinrin Rindawati)

4 Golongan KPM yang DIpastikan akan tetap menerima bansos PKH dan BPNT 2025. (Poskota/Rinrin Rindawati)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) akan tetap dilanjutkan untuk tahun depan.

Meski telah berganti kepemipinan ke era Presiden Prabowo Subianto, program bansos PKH dan BPNT masih berhak dirasakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Akan tetapi, Pemerintah melaluai Kementerian Sosial (Kemensos) selalu melakukan evaluasi atau pembaruan data terkait calon penerima bansos.

Evaluasi rutin ini diadakan guna memvalidasi keakuratan data KPM agar dana bansos disalurkan tepat sasaran kepada Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah tervalidasi.

Artinya, setiap KPM yang NIK KTP-nya tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bisa saja dianulir karena beberapa alasan.

Namun, khusus untuk NIK KTP atas nama KPM dengan 4 golongan tertentu, masih berhak menerima dana bansos PKH atau BPNT.

4 Golongan KPM yang Dipastikan Tetap Menerima bansos PKH atau BPNT 2025

1. Keluarga Miskin Ekstrim

Selain berpeluang mendapat bansos PKH atau BPNT, keluarga miskin yang namanya terdata juga berkesempatan untuk menerima bantuan seperti BLT Dana Desa.

2. Keluarga dengan Penghasilan di Bawah Rata-rata.

Keluarga dengan pendapatan di bawah UMP atau UMR memiliki peluang ditetapkan sebagai KPM bansos apabila terdata di DTKS.

Jenis bantuan sosial yang akan diterima KPM, selain akan disesuaikan komponen bantuan, juga mempertimbangkan kuota tersedia.

3. Masyarakat Kategori Rentan Miskin atau Pra Sejahtera

Warga masyarakat kategori rentan miskin dan diajukan sebagai calon penerima oleh pemangku wilayah juga berhak menerima dana bansos.

Pengajuan usulan dan penetapan sebagai calon KPM bansos dari keluarga rentan miskin dapat dilakukan melalui forum musyawarah kelurahan, desa atau sejenisnya.

4. Memiliki Komponen Bantuan

Berita Terkait
News Update