POSKOTA.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi mewaspadai kemunculan terjadinya pelanggaran saat masa tenang Pilkada serentak 2024.
Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurul Fathia mengatakan, pada masa tenang setiap pasangan calon dan seluruh partai politik (parpol) akan diberikan surat imbauan peringatan.
"Kami meningkatkan pencegahan upaya terlebih dahulu secara masif dan nantinya memgirimkan surat imbauan kepada seluruh paslon, nomor urut 1, 2 dan 3 serta parpol di Kota Bekasi," kata Vidya saat dijumpai di Plaza Pemkot Bekasi, Jumat, 8 November 2024.
Imbauan yang diberikan ke para paslon dan parpol tersebut agar menghentikan segala bentuk kegiatan kampanye. Termasuk di antaranya melakukan mobilisasi massa.
"Di masa tenang nanti, agar tidak melalukan aktivitas-aktivitas kampanye, termasuk mobilisasi warga masyarakat, masa tenang kegiatan aktivitas politik harus berhenti," paparnya.
Anggota Bawaslu melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di setiap kelurahan, nantinya akan melakukan patroli pengawasan.
Penindakan bakal dilakukan secara tegas bagi siapapun paslon dan parpol pendukung peserta Pilkada 2024.
"Kami sangat serisus, kami akan sampaikan ke tingkat Kelurahan, Kecamatan hingga tingkat Kota," paparnya.
"Siapapun nantinya ditemukan pelanggaran saat masa tenang tentunya kami menindaki secara tegas," pungkasnya.
Sebagai informasi, masa tenang Pilkada berlangsung selama 3 hari, dimulai Minggu, 24 November hingga Selasa, 26 November 2024.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.