WADUH! Ada 6 Orang yang Gagal Dapat Bansos BPNT dan PKH dari Pemerintah Periode November-Desember 2024, Cek Apakah Ada NIK KTP mu!

Kamis 07 Nov 2024, 23:49 WIB
Beberapa kriteria orang yang tidak layak dapat saldo dana bansos BPNT dan PKH. (poskota/faiz)

Beberapa kriteria orang yang tidak layak dapat saldo dana bansos BPNT dan PKH. (poskota/faiz)

POSKOTA.CO.ID - Simak daftar orang yang kemungkinan besar tidak akan menerima subsidi saldo dana bansos BPNT dan PKH dari pemerintah di periode pencairan November-Desember ini.

Proses penyeleksian penerima dana bantuan sosial (bansos) untuk periode terakhir di tahun ini sedang berlangsung.

Setiap periodenya pemerintah memang selalu melakukan pembaruan data penerima bansos untuk memastikan kelayakannya.

Dengan melakukan hal ini, maka pemerintah dapat menyeleksi siapa orang yang benar-benar layak menjadi penerima bansos.

Hal itu akan membuat dana bansos yang disalurkan tepat sasaran kepada orang yang memang membutuhkan.

Jika, data diri yang diajukan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) lolos verifikasi dan validasi, maka KPM akan dapat bantuan.

Namun, jika data diri, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan data lainnya tidak lolos verifikasi dan validasi, maka mohon maaf KPM tidak bisa jadi penerima bansos.

Gagalnya KPM dalam proses verifikasi dan validasi dapat terjadi karena KPM tidak memenuhi kriteria jadi penerima bansos.

Perlu diketahui, untuk jadi penerima bansos, ada beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi.

Apabila, Anda tidak sesuai kriteria yang ditetapkan sebagai penerima bansos, maka dipastikan Anda tidak bisa menerima bantuan.

Ada beberapa kriteria yang membuat seseorang tidak layak dapat bantuan. Berikut ulasannya untuk Anda.

Kriteria Orang Tidak Layak Terima Bansos

Melansir dari kanal YouTube Bansos Pedia, berikut ini beberapa kriteria orang yang dinyatakan tidak layak terima bansos.

1. Tidak terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

2. Masyarakat yang datanya di DTKS sudah tidak valid lagi karena alamatnya berbeda atau orangnya sudah meninggal dunia.

3. Orang-orang yang memiliki pekerjaan tertentu dan bersertifikat.

4. Orang yang sudah mendapatkan bantuan sosial dari lembaga lain selain Kemensos.

5. Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan yang dapat gaji pensiunan dari APBD atau APBN, dan orang-orang yang memiliki pendapatan lebih dari upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.

6. Masyarakat yang mengurus atau memiliki perusahaan dan menolak menerima bansos atau BPJS, bisa juga orang yang aktif sebagai perangkat desa.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update