Selamat KPM PKH dengan NIK KTP Ini Akan Terima Saldo Dana Bansos Tahap 4 

Kamis 07 Nov 2024, 14:32 WIB
KPM dengan NIK terdaftar akan segera terima penyaluran dana bansos tahap 4. (pemprov jateng)

KPM dengan NIK terdaftar akan segera terima penyaluran dana bansos tahap 4. (pemprov jateng)

POSKOTA.CO.ID - Selamat kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) akan segera terima penyaluran saldo dana bansos tahap 4.

Pada hari ini, 7 November 2024, daftar calon penerima bansos PKH dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) terpilih telah resmi muncul di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

Tahap pendataan ini menunjukkan bahwa data penerima PKH sudah siap diproses lebih lanjut untuk tahap verifikasi berikutnya.

Proses Verifikasi dan Validasi Data

Setelah tahap pendataan awal ini, data KPM akan menjalani proses verifikasi dan validasi di DTKS. Proses ini penting untuk memastikan keakuratan data calon penerima.

Jika Nomor Induk Kependudukan dan data pribadi lainnya berhasil lolos dari tahap verifikasi, maka calon penerima dapat menantikan pencairan dana bansos. 

Sebaliknya, calon penerima yang namanya tidak lolos verifikasi tidak akan menerima bansos pada periode ini. Setelah verifikasi dan validasi selesai, tahapan yang akan
dilalui meliputi:

  1. Verifikasi cek rekening
  2. Surat Perintah Membayar (SPM)
  3. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
  4. Sistem Informasi (SI)

Rincian Besaran Bantuan PKH

Pemerintah telah menetapkan besaran saldo dana bansos yang akan diberikan kepada penerima PKH berdasarkan kategori kebutuhan. Berikut rincian bantuan yang dapat diterima:

  1. Balita usia 0-6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun
  2. Ibu hamil atau masa nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun
  3. Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
  4. Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000 per tahap atau Rp1,5 juta per tahun
  5. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000 per tahap atau Rp2 juta per tahun
  6. Lansia usia 70 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun
  7. Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun

Besaran bantuan ini disesuaikan dengan kebutuhan setiap komponen untuk memastikan dukungan optimal dalam meningkatkan kesejahteraan mereka.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update