POSKOTA.CO.ID - Selamat Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) siswa ini terpilih menerima saldo dana Rp1.800.000 dari subsidi bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) November 2024 cair melalui Rekening BNI.
Pemerintah saat ini berhasil memilih NISN siswa untuk mendapatkan dana PIP November 2024 melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Tentunya NISN yang terpilih sudah lolos tahap persyaratan yang diberikan pemerintah.
Syarat Penerima Bantuan PIP November 2024
Berikut syarat penerima PIP November 2024 sesuai peraturan pemerintah:
- Penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
- Peserta pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Berstatus yatim dan piatu atau salah satu di antaranya dari panti asuhan/panti sosial/sekolah.
- Terdampak bencana alam.
- Peserta didik yang tidak lagi bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali melanjutkan pendidikan.
- Berasal dari peserta yang menderita kelainan fisik, korban musibah, anak dari orang tua yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tinggal di daerah konflik, datang dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), atau mempunyai lebih dari tiga saudara kandung yang tinggal serumah.
- Siswa pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Jika telah lolos tahap persyaratan, pemerintah akan mengkategorikan siswa sesuai dengan tingkat pendidikan untuk mendapat bantuan PIP dengan nominal yang berbeda.
Nominal Bantuan PIP 2024
Berikut nominal bantuan PIP 2024 yang diberikan kepada siswa terkait:
1. SD/SDLB/Program Paket A
- Kelas 6 Semester: Rp 225.000
- Kelas 1-5 Semester: Rp 450.000
2. SMP/SMPLB/Program Paket C
- Kelas IX Semester Genap: Rp 375.000
- Kelas 7 dan 8 Semester Genap: Rp 750.000
- Kelas 7 Semester Gasal: Rp 375.000
- kelas 8 dan 9 Semester Gasal: Rp 750.000
3. SMA/SMALB/Program Paket C/SMK
- Kelas 12 Semester Genap: Rp 500.000
- Kelas 10 dan 11 Semester Genap: Rp 1.800.000
- Kelas 10 Semester Gasal: Rp 500.000
- Kelas 11 dan 12 Semester Gasal: Rp 1.800.000
Dana sebesar Rp1.800.000 diberikan oleh pemerintah khusus kepada siswa SMA selama satu tahun melalui Rekening BNI.
Penyaluran dana bantuan PIP dilakukan terbagi menjadi tiga termin pada tahun 2024.
Jadwal Penyaluran Dana PIP 2024
Jadwal pencairan dana PIP 2024 diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah seperti berikut:
1. Termin 1: Februari-April
Penerima dana PIP di termin 1 dikhususkan untuk siswa yang juga penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Termin 2: Mei-September
Penerima dana PIP di termin 2 diambil berdasarkan usulan Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan. Penerima termin ini juga merupakan anak yang sudah mengaktivasi SK Nominasi.