POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah memilih Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini sebagai penerima dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp2.400.000.
Mereka adalah masyarakat yang sudah mendaftar Program Keluarga Harapan (PKH) dan memenuhi syarat sehingga dinyatakan layak menerima bantuan.
Adapun dana bantuan sebesar Rp2.400.000 tersebut akan disalurkan kepada para penerima dari kategori lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas berat.
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bansos bersyarat yang diselengarakan untuk membantu kebutuhan dasar keluarga miskin atau rentan miskin.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos ini akan mendapatkan dana dengan nominal tertentu secara bertahap sesuai kategori masing-masing.
Selain mendapatkan bantuan dana, KPM juga berhak menerima pelayanan seperti pendidikan, kesehatan, dan program perlindungan sosial lainnya yang telah disediakan.
Bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos) ini diadakan dengan tujuan menguragi kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan untuk masyarakat.
Besaran Bansos PKH
Setiap KPM bansos PKH mendapatkan besaran dana dengan nominal tertentu. Berikut rinciannya.
- Penyandang Disabilitas: Rp2.400.000/tahun
- Lansia 70 Tahun: Rp2.400.000/tahun
- Ibu Hamil, Masa Nifas: Rp3.000.000/tahun
- Anak Usia 0-6 Tahun: Rp3.000.000/tahun
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun
Bantuan diberikan secara bertahap dengan jadwal dua bulan atau tiga bulan sekali. Jika ada keterlambatan, penyaluran akan disatukan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah.
Saldo tersebut setiap tahapnya akan masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih dari Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) di antaranya BNI, BRI, Mandiri, dan BTN (tambahan BSI untuk wilayah Aceh).
Syarat Penerima PKH
Seperti yang diinformasikan sebelumnya, bansos PKH diberikan kepada NIK KTP terpilih. Mereka adalah masyarakat yang memenuhi syarat penerima bantuan dengan poin-poin sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki identitas KTP
- Terdaftar di data kelurahan setempat sebagai anggota keluarga berkebutuhan
- Bukan anggota Tentara Nasional Indoneis (TNI), Polri, atau ASN
- Tidak menerima bantuan lain dari pemerintah
- Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)