NIK KTP Ini Menerima Subsidi Saldo Dana Bansos Rp2.400.000 dari Program BPNT 2024 Tahap 6, Cek Daftar Penerimanya!

Kamis 07 Nov 2024, 22:21 WIB
Subsidi saldo dana bansos Rp2.400.000 dari program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024 tahap 6.. (Doc.Kemensos)

Subsidi saldo dana bansos Rp2.400.000 dari program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024 tahap 6.. (Doc.Kemensos)

POSKOTA.CO.ID - Jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Anda memenuhi semua syarat, berhak menerima subsidi saldo dana bansos Rp2.400.000 dari program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024 tahap 6.

Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT adalah bansos yang dikhususkan bagi keluarga berpenghasilan rendah,  untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.

Pada tahun 2024 sendiri, program ini terbagi ke dalam enam tahap pencairan saldo dana bansos. Setiap tahap akan berlangsung selama dua bulan, dengan nominal bantuan Rp200.000 per bulan.

Di mana, tahap keenam merupakan penyaluran saldo dana bansos dari program BPNT terakhir pada tahun ini yang mencankup bulan November-Desember 2024.

Dengan pembagian tersebut, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan pencairan dana bansos Rp400.000 untuk dua bulan pada tahap keenam ini dari total saldo Rp2.400.000 pada tahun 2024.

Untuk proses pencairannya, bansos BPNT dilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang langsung disalurkan melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) jika Anda sudah terverifikasi.

Maka dari itu, penting mengecek status daftar penerima bansos BPNT agar mengetahui infromasi lebih lanjut melalui situs resmi Kementrian Sosial (Kemensos).

Daftar Penerima Bansos BPNT

Untuk menjadi daftar menerima bansos BPNT, pemilik NIK KTP harus memenuhi beberapa persyaratan khusus yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Simak persyaratan daftarnya.

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan Memiliki e-KTP

Calon penerima bantuan haruslah WNI yang memiliki e-KTP sebagai bukti sah identitas. Kepemilikan e-KTP ini menjadi syarat utama dalam proses verifikasi penerima bantuan, sehingga setiap data dapat tercatat dengan akurat sesuai database kependudukan nasional.

2. Termasuk dalam Kategori Masyarakat Membutuhkan

Calon penerima bantuan harus termasuk dalam kategori masyarakat kurang mampu atau membutuhkan bantuan finansial, sesuai kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 

Kriteria ini mencakup berbagai aspek ekonomi dan kesejahteraan keluarga, sehingga bantuan benar-benar disalurkan kepada mereka yang membutuhkan.

3. Tidak Berstatus sebagai ASN, Anggota Polri, atau TNI

Berita Terkait

News Update