Selain itu, sejak adanya Perda No 10 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda No 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Umur Harapan Hidup (UHH) di Kota Bogor terus meningkat. Usia Harapan Hidup (UHH) ditahun 2023 mengalami peningkatan sebesar 5,75 jika dibandingkan dengan tahun 2009. Hal tersebut menunjukan Pemerintah Kota Bogor terus berupaya dan berkomitmen dalam mendorong peningkatan kualitas kehidupan masyarakat Kota Bogor melalui penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), larangan iklan, promosi, dan sponsorship rokok.
Wamendagri RI dalam arahannya menyampaikan bahwa Kebijakan dan Implementasi KTR adalah program penting untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045. Beliau juga menekankan untuk terus mempertahankan serta meningkatkan komitmen pengendalian tembakau, political will, komitmen pimpinan termasuk kepala daerah yang baru terpilih, kebijakan serta konsisten implementasi, penguatan data/riset sebagai bahan advokasi dan kolaborasi untuk saling melengkapi keterbatasan sumberdaya dengan mengembangkan inovasi kreatif. (Ril)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.