POSKOTA.CO.ID – Dinas Kesehatan Kota Bogor, Jawa Barat mengeluarkan Kebijakan Perda (Peraturan Daerah) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tersebut dibuat dengan tujuan untuk melindungi perokok pasif dari paparan asap rokok orang lain, menciptakan lingkungan yang sehat dan segar tanpa asap rokok sekaligus mencegah perokok pemula di kalangan anak atau remaja demi terwujudnya Kota Bogor yang bersih, sehat dan terbebas dari asap rokok.
Kota Bogor terpilih untuk mendapatkan penghargaan Implementasi KTR (Kawasan Tanpa Rokok) tahun 2024. Sejak tahun 2009 Kota Bogor sendiri telah memiliki kebijakan KTR berupa Peraturan Daerah (Perda) No 10 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda No 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 menetapkan pengaturan yang sudah definitif dalam Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) antara lain ditetapkan:
1.) 500 meter dari sekolah tidak boleh ada iklan rokok;
2.) 200 meter dari sekolah tidak boleh ada penjualan rokok;
3.) tidak boleh menjual rokok pada ibu hamil dan anak-anak;
4.) tidak boleh menjual rokok secara batangan. Bagaimana praktek baik implementasi KTR yang sudah ada di Indonesia serta penegakkan kebutuhan protein hewani daripada pembelian rokok yang masih tinggi sebagai bagian dari upaya penanggulangan stunting.
Dalam siaran pers yang diterima Dinas Kesehatan Bogor pada Kamis, 7 November 2024, ADINKES menyelenggarakan Pelatihan dan Lokakarya Nasional (PENTALOKA) untuk membahas berbagai tantangan kesehatan pada saat ini. Pentaloka Nasional ini juga sekaligus akan memberikan Penghargaan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diberikan kepada Dinas Kesehatan yang konsisten mengupayakan implementasi KTR didaerahnya secara lebih baik.
Selain itu, aturan untuk Iklan diluar Ruangan terdapat pada Pasal 8 Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Iklan yang menyatakan, "Pengiklan dilarang memasang baliho yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau dan minuman beralkohol". Larangan iklan produk rokok di Kota Bogor sesuai dengan Peraturan Walikota No 3 Tahun 2014 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Produk Rokok di Kota Bogor.
Kota Bogor sangat memberlakukan kebijakan atau instruksi untuk tidak bernegosiasi dengan industri tembakau. Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Peraturan Walikota No 3 Tahun 2014 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Produk Rokok di Kota Bogor dan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2015 tentang melarang penjualan, iklan produk, dan sponsor oleh industri tembakau. Pada tahun 2015 dan tahun 2020, Pemerintah Kota Bogor mengambil sikap berprinsip dengan membatalkan kegiatan olahraga berskala internasional serta partisipasinya dalam acara Milenial Nasional karena sponsor dari industri tembakau.
Dalam rangka mengoptimalkan implementasi peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok, Pemerintah Kota Bogor bekerja sama dengan OPD terkait dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), Asosiasi Hotel Restoran Indonesia (PHRI), dan Organisasi Perhubungan Darat (Organda) yang memberikan pendampingan melalui kampanye kesehatan, berkoordinasi dengan pengelola restoran, kedai kopi, hotel, untuk berpartisipasi dalam inspeksi mendadak serta dalam pemantauan pelanggaran ringan di wilayah binaan masing-masing.
Salah satu kunci keberhasilan di Kota Bogor yaitu adanya Komitmen Politik (Political Will). Pemerintah Kota Bogor sangat mendukung penerapan peraturan daerah Kawasan Tanpa Rokok yang ditunjukkan dengan komitmennya terhadap pengembangan regulasi dan kebijakan untuk Kawasan Tanpa Rokok serta mengalokasikan anggaran tahunan untuk kegiatan Kawasan Tanpa Rokok. Selain itu, pemerintah Kota Bogor selalu terlibat dalam setiap kegiatan KTR, termasuk inspeksi mendadak, tindak pidana pelanggaran ringan, Monitoring Evaluasi KTR di 9 kawasan dan pertemuan terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Hasil kegiatan Inspeksi Mendadak (Sidak) KTR tahun 2023 yang dilaksanakan di 6 Kecamatan atau 68 kelurahan pada tempat-tempat umum (retail modern, restoran, café) dan warung tradisional diperoleh bahwa dari 1025 lokasi yang disidak hanya 44 lokasi (4,29 persen) yang patuh Perda KTR. Adapun bentuk pelanggaran KTR yang paling banyak ditemukan adalah adanya iklan atau sponsor atau promosi rokok, adanya display atau pemajangan produk rokok, serta ruang khusus merokok yang tidak sesuai persyaratan Perda KTR.
Yang kedua, ada Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dilakukan 3 sampai 6 kali dalam setahun. Hasil pelaksanaan pelanggaran ringan sejak tahun 2010 hingga tahun 2023 dilakukan sebanyak 66 kali dan telah menjerat 1.123 orang yang melanggar Perda, 266 instansi telah mendapat sanksi teguran pertama, kedua dan ketiga sebanyak Rp.29.047.000 denda yang sudah disetorkan ke kas negara.
Berdasarkan hasil monitoring evaluasi penerapan Perda KTR tahun 2023 yang dilaksanakan di 1.656 lokasi yang tersebar di Kota Bogor diperoleh capaian sebesar 78 persen. Capaian tersebut mengalami kenaikan sebesar 6 persen dari tahun 2022 (capaian tahun 2022: 72 persen). Ada beberapa tatanan yang sudah mencapai target dan harus dipertahankan, namun ada pula tatanan yang mengalami penurunan kepatuhan dari tahun sebelumnya sehingga harus ditingkatkan kembali.