Kemensos Cairkan Saldo DANA Bansos Yatim Piatu hingga Rp800 Ribu! Cek Syarat dan Jadwalnya di Sini

Kamis 07 Nov 2024, 10:00 WIB
Bantuan saldo dana gratis Rp800.000 dari bansos Atensi Yatim Piatu mulai dicairkan oleh pemerintah (Foto: Kemensos)

Bantuan saldo dana gratis Rp800.000 dari bansos Atensi Yatim Piatu mulai dicairkan oleh pemerintah (Foto: Kemensos)

POSKOTA.CO.ID - Di tengah upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan anak-anak yatim dan piatu di Indonesia, Kementerian Sosial kembali memberikan bantuan sosial (bansos) yang sangat dinantikan.

Pada bulan November 2024 ini, bantuan Atensi Yatim Piatu akan disalurkan dengan percepatan khusus, memungkinkan penerima untuk mendapatkan pencairan saldo dana secara ganda.

Informasi mengenai penyaluran saldo dana bansos untuk anak-anak yatim piatu ini menjadi angin segar bagi banyak keluarga yang membutuhkan dukungan finansial menjelang akhir tahun.

Bansos Atensi Yatim Piatu 

Bantuan Atensi Yatim Piatu merupakan program sosial yang dirancang untuk membantu anak-anak yatim, piatu, atau yatim piatu di Indonesia dengan menyalurkan bantuan berupa saldo dana gratis.

Melalui program ini, setiap anak berhak menerima saldo dana bansos Kemensos senilai Rp200,000 per bulan, yang disalurkan setiap dua bulan sekali sebesar Rp400,000.

Namun, pada bulan November 2024 ini, pemerintah mengumumkan percepatan pencairan untuk periode September-Oktober dan November-Desember, sehingga penerima akan mendapatkan total bantuan sebesar Rp800,000.

Dengan jadwal penyaluran yang jelas, bantuan ini diharapkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi anak-anak yang berada dalam kondisi rentan.

Jadwal Pencairan Saldo DANA Bansos Atensi Yatim Piatu 

Seperti yang diketahui, bansos untuk anak-anak yatim piatu periode September-Oktober 2024 sudah mulai disalurkan sejak 31 Oktober 2024, dan bisa dicairkan hingga 30 Desember 2024.

Sementara itu, untuk bantuan alokasi November hingga Desember 2024 mendatang rencananya akan mulai disalurkan pada 13 November 2024 dan bisa dicairkan hingga batas akhir yang sama, yakni 30 Desember 2024.

Pencairan ini dapat dilakukan melalui Bank Mandiri setempat, mesin ATM, atau agen terdekat. Pastikan cek saldo Anda secara berkala agar tidak melewatkan kesempatan pencairan ini.

Penting untuk diperhatikan, bantuan ini memiliki batas akhir pencairan pada tanggal 30 Desember 2024 pukul 12.00 malam. Apabila bantuan tidak dicairkan hingga tanggal tersebut, maka saldo akan dikembalikan ke kas negara.

Berita Terkait

News Update