Pengendara motor yang tabrak polisi di Garut masih dibawah umur. (Pinterest)

NEWS

Kasus Pengendara Motor Tabrak Polisi karena Menggunakan Knalpot Bising dan Tidak Pakai TNKB di Garut Berakhir Diversi

Kamis 07 Nov 2024, 11:15 WIB

POSKOTA.CO.ID -Jagat maya kembali dihebohkan dengan sebuah video memperlihatkan pengendara sepeda motor menabrak seorang anggota Polisi Lalu Lintas

Menurut keterangan pada akun Instagram @jabodetabek24info, diketahui video viral tersebut terjadi Jalan Sudirman, depan Mako Polres Garut, Jawa Barat pada 2 Oktober 2024 pukul 06.45 WIB.

Peristiwa naas ini terjadi saat seorang pengendara yang hendak diberhentikan oleh anggota Polantas mencoba untuk melarikan diri.

Pelaku melakukan hal tersebut diduga karena tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan memakai knalpot bising.

Diketahui juga bahwa pengendara motor ini juga masih dibawah umur dan belum memiliki surat-surar kelengkapan berkendara

Kronologi Kejadian Pemuda Tabrak Polisi

Menurut keterangan dari Kasi Humas Polres Garut, Ipda Susilo Adhi Prasetya menjelaskan bahwa pelaku mengendarai sepeda motor meenggunakan knalpot tak sesuai standar dan juga TNKB.

Sebelumnya pengendara tersebut telah diberhentikan oleh salah satu anggota Kepolisian yang sedang melakukan pengamanan di depan RS Anisa Queen.

"Pengendara ini sebelumnya telah di berhentikan oleh petugas kepolisian di depan Rumah Sakit Anisa Queen karena pelanggaran lalu lintas yaitu menggunakan knalpot brong, tidak menggunakan plat nomor dan tidak ada spion," ungkap Adhi.

Namun bukannya mengindahkan tindakan dari anggota Polantas, pengendara tersebut justru melarikan diri.

"Namun, bukannya berhenti, pelaku justru melarikan diri," lanjutnya.

Rekan korban yang merupakan anggota kepolisian lainnya, mencoba Untuk menghentikan laju pengendara namun tetap tidak dapat dihentikan.

Atas aksinya tersebut membuat pihak kepolisian itu jatuh tersungkur diatas aspal jalanan.

"Bripka Sandi yang sedang bertugas pengaturan lalu lintas di depan Mako Polres Garut dan memonitor melalui pesawat HT juga berusaha menghentikannya," ungkapnya.

Setelah melarikan diri saat diberhentikan pengendara tersebut nekat menghindar dari hadangan polisi dan terus melaju ke arah Copong.

"Akan tetapi pengendara tersebut berusaha menghindar dan menabrak petugas tersebut kemudian melarikan diri menuju arah Copong," terang Adhi.

Atas kejadian tersebut penyidik berhasil mengungkapkan identitas dari kendaraan serta pelaku pada 3 Oktober 2024.

Polres Garut berhasil mengamankan sepeda motor tersebut tanpa TNKB dan menggunakan knalpot bising yang digunakan pelaku saat melarikan diri.

Kasus Diselesaikan Secara Diversi

Atas perbuatannya, pelaku dapat dikenakan hukuman Pasal 310 ayat 2 dan Pasal 312 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal tersebut berisikan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.

Selain itu, pelaku juga bisa disangkakan Pasal 312 mengatur bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan kepada polisi, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000.

Namun dikarenakan pelaku masih di bawah umur proses penyelesaian kasus diselesaikan secara diversi atau kekeluargaan.

Dengan tujuan memberikan perlindungan serta pemulihan terhadap anak yang masih dibawah umur saat terkena kasus pidana.

“Namun, terkait proses hukumnya, di selesaikan secara diversi atau kekeluargaan karena Bripka Sandi mencabut laporannya. Laporan di cabut karena korban melihat pelanggar ini masih di bawah umur," ucap Adhi.

Setelah laporan tersebut dicabut oleh Bripka Sandi selaku korban dari kecelakaan, akhirnya kasus tersebut ditutup dan diselesaikan secara kekeluargaan atau diversi.

“Kasus ini sudah di selesaikan secara diversi oleh pihak kepolisian," terang Adhi.

Kasi Humas Polres Garut tersebut memberikan himbauan kepada seluruh pengendara untuk selalu mematuhi setiap peraturan lalu lintas demi keamanan bersama

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” tutup Adhi.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News  dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp  Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.  

Tags:
media sosialviralDiversipengendara motor tabrak polisigarut jawa barat

Raihan Ali Putra Santoso

Reporter

Raihan Ali Putra Santoso

Editor