Dapatkan Insentif Saldo DANA Gratis Rp700.000, Ini Syarat Daftar Kartu Prakerja 2024

Kamis 07 Nov 2024, 09:33 WIB
Syarat daftar Kartu Prakerja, dapatkan insentif saldo DANA gratis Rp700.000 dari pemerintah. (Poskota/Della Amelia)

Syarat daftar Kartu Prakerja, dapatkan insentif saldo DANA gratis Rp700.000 dari pemerintah. (Poskota/Della Amelia)

POSKOTA.CO.ID - Saldo DANA gratis Rp700.000 bisa kamu dapatkan apabila mengikuti program pemerintah yaitu Kartu Prakerja 2024.

Setelah gelombang 71 dilaksanakan, masyarakat kembali menantikan kehadiran gelombang terbaru yakni ke 72.

Namun, hingga saat ini pihak penyelenggara masih belum memberikan keterangan mengenai pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 72.

Sambil menunggu informasi terbaru, kamu bisa menyimak informasi mengenai program ini. Raih kesempatan mendapatkan insentif dari pemerintah.

Tentang Prakerja

Seperti diketahui, Kartu Prakerja merupakan program yang telah digarap sejak April 2020 untuk membantu perekonomian masyarakat dan meningkatkan kompetensi kerja mereka.

Jika lolos sebagai peserta saat mendaftar, kam berhak atas bantuan insentif Prakerja sebesar Rp700.000 setelah merampungkan beberapa tahapan.

Insentif tersebut dapat dicairkan menjadi saldo DANA gratis apabila kamu terdaftar sebagai pengguna aplikasi e-wallet DANA.

Saldo DANA gratis sebesar Rp700.000 akan diberikan apabila kamu telah melewati tahapan penting seperti pelatihan, mengisi ulasan dan penilaian, serta menjawab survei.

Adapun bantuan finansial tersebut terdiri dari dua jenis di antaranya biaya mencari kerja Rp600.000 dan bonus pengisian survei evaluasi Rp100.000.

Kamu juga harus menyambungkan dompet elektronik DANA dengan Kartu Prakerja sebelum pencairan dilakukan.

Syarat Daftar Prakerja

Ada beberapa syarat untuk menjadi peserta Kartu Prakerja 2024, di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia 18-64 tahun
  • Seseorang yang belum bekerja, pekerja/buruh dirumahkan, atau pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM)
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
  • Peserta terbatas, hanya bisa diikuti maksimal oleh dua NIK dalam satu KK
  • Tidak berstatus sebagai pejabat negara atau bekerja di BUMN/BUMD

Cara Daftar Prakerja

Berita Terkait

News Update