POSKOTA.CO.ID - Segera cek syarat penerima bantuan sosial (bansos) dari Program Keluarga Harapan (PKH), raih saldo dana Rp2,4 juta.
Untuk mendapatkan dana bantuan Rp2,4 juta tersebut, Anda tentunya harus sesuai dengan syarat penerima bansos PKH 2024.
Dengan begitu, Anda bisa mendaftar untuk menjadi salah satu penerima manfaat dari berbagai bansos yang disediakan oleh pemerintah..
Namun perlu Anda ketahui juga nih, bahwa dana Rp2,4 juta ini akan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan kategori lansia dan penyandang disabilitas.
Syarat Penerima Bansos PKH
Mari simak syarat penerima bansos PKH 2024 berikut ini:
-
Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan e-KTP.
-
Terdaftar dalam Data Kelurahan: Sebagai golongan keluarga berkebutuhan.
-
Tidak Termasuk Anggota ASN, TNI, atau POLRI.
-
Belum Pernah Menerima Bantuan Lain: Seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
-
Terdaftar di DTKS Kemensos RI: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ditetapkan oleh menteri sosial.
Demikian syarat penerima bansos PKH. Jika Anda sesuai dengan syarat tersebut, bisa mendapatkan bantuan dana dari pemerintah.
Asalkan sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Anda bisa klaim saldo Rp2,4 juta dari sekarang juga.
Perlu diketahui bahwa untuk November ini sudah masuk ke tahap empat proses pencairan. Jadi Anda bisa klaim saldo dari bansos PKH di November atau Desember untuk pencairan tahap 4.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.