3.614 KPM Terima Dana Bansos PKH Akhir Tahun 2024 Rp500.000 bagi Pemilik NIK E-KTP dan KK Terpilih, Cek Cara Mendaftar di Sini!

Kamis 07 Nov 2024, 22:42 WIB
Selamat, pemilik NIK E-KTP dan KK terpilih di DTKS, berhak menerima saldo dana bansos PKH 2024.(Poskota/Insan Sujadi)

Selamat, pemilik NIK E-KTP dan KK terpilih di DTKS, berhak menerima saldo dana bansos PKH 2024.(Poskota/Insan Sujadi)

POSKOTA.CO.ID - Dana Bansos Rp500.000 berhak diterima oleh anak balita Anda dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk - elektronik (E-KTP) yang sudah dinyatakan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh pemerintah.

Segera klaim saldo dana bansos PKH melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)  di kantor bank Himbara atau gerai ATM (BRI, BNI, Mandiri, BSI) terdekat, untuk masa pencairan tahap keenam pada November - Desember 2024.

Pasalnya, saldo dana bantuan sosial (Bansos) tersebut berasal dari Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 untuk komponen anak balita berusia 0-6 tahun yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

Setiap KPM yang terdaftar berhak mendapatkan dana bansos PKH Rp3.000.000 per tahun dengan metode penyaluran per 2 bulan sekali atau Rp500.000 per tahap.

Program KPM diberikan sebagai bentuk upaya pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan bagi keluarga kurang mampu atau masyarakat rentan, dalam pemenuhan kebutuhan dasar.

Selain bantuan diberikan kepada anak balita, pun dengan ibu hami dan menyusui berhak menerima nominal bantuan yang sama, yakni Rp3.000.000 per tahun arau Rp500.000 per tahap.

Sasaran Bansos PKH 2024

Terdapat 3 sasaran pemenuhan kebutuhan dasar yang menjadi fokus pemerintah dalam penyaluran bantuan PKH, yakni aspek pemeuhuna kebutuhan pangan, pendidikan dan kesehatan.

1. Pemenuhan Kebutuhan Pangan

Diberikan kepada masyarakat rentan dalam pemenuhan kebutuhan dasar pangan, yaitu mereka yang tergolong lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas, untuk memenuihi asupan gizi yang seimbang.

Adapun  nominal bantuan yang diberikan sebesar Rp2.400.000 per tahun atau Rp400.000 per tahap yang diberikan setiap 2 bulan sekali.

2. Pemenuhan Kebutuhan Biaya Pendidikan

Bantuan ini diberikan kepada KPM yang memiliki tanggungan anak sekolah, mulai dari tingkat SD hingga SMA dan sederajat, yang dianggap memiliki kesulitan dalam pemenuhan biaya pendidikan, agar mendapatkan akses pendidikan yang merata serta mencegah anak putus sekolah pada masa wajib belajar 12 tahun.

Besaran bantuan yang diberikan, telah disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan masing-masing anak, di antaranya:

  • Siswa SD: Mendapatkan santunan sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp150.000 per tahap.
  • Pelajar SMP: Memperoleh dana bansos PKH sebesar Rp1.500.000 per tahun atau Rp250.000 per tahap.
  • Peserta didik SMA: Mendapatkan saldo bansos PKH sebesar Rp2.000.000 per tahun atau Rp333.333 per tahap.

3. Pemenuhan Kebutuhan Layanan Kesehatan

Disalurkan kepada masyarakat rentan dengan komponen Ibu hamil, masa nifas atau menyusui serta anak balita berusia 0-6 tahun, demi mendapatkan layanan kesehatan yang lebih baik agar terciptanya generasi yang sehat dan tangguh.

Nominal dana bansos PKH yang harus mereka terima sebesar Rp3.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap.

Syarat Penerima Bansos PKH

Pemerintah akan memberikan bantuan PKH kepada masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Memiliki NIK E-KTP dan KK valid.
  • Terdaftar di DTKS.
  • Tidak tercatat sebagai pejabat negara seperti ASN, anggota TNI dan Polri, bekerja di BUMN/BUMD.
  • Tidak sedang menerima bantuan lain seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji, Program Kartu Prakerja, BLT UMKM.
  • Termasuk ke dalam golonghan masyarakat miskin/rentan miskin

Cara Mendaftar Bansos PKH

Untuk mendaftar atau mengusulkan bantuan PKH, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Unduh aplikasi 'Cek Bansos' di Google Play Store.
  2. Buat akun dengan mengisio data diri, alamat lengkap dan nomor telepon aktif.
  3. Verivikasi data melalui data Kemensos.
  4. Login ke aplikasi
  5. Pilih Opsi 'Tambah Usulan'
  6. Masukan data diri dan anggota keluarga yang berhak mendapatkan bantuan
  7. Pilih jenis bantuan yang dibutuhkan (PKH)
  8. Submit Usulan

Petugas terkait akan melakukan verifikasi data yang diunggah pengusul, untuk memastikan kalayakan calon penerima, agar penyaluran saldo dana gratis dari PKH benar-benar tepat sasaran.

Realisasi Penyaluran Bansos PKH Akhir Tahun 2024

Saat ini akan dilakukan pencairan dana bansos bagi KPM Lansia non tunggal yang berdomisili di Jawa Timur, Pencairan akan dimulai pada 20 November 2024 di 13 daerah, dengan total Penerima Manfaat mencapai 3.614 KPM, di antaranya:  

  • Kota Surabaya: 216 KPM
  • Kota Batu: 140 KPM
  • Kota Malang: 188 KPM
  • Kota Probolinggo: 352 KPM
  • Kota Mojokerto: 268 KPM
  • Kota Blitar: 336 KPM
  • Kota Madiun: 199 KPM
  • Kota Kediri: 330 KPM
  • Kota Pasuruan: 342 KPM
  • Kabupaten Sidoarjo: 225 KPM
  • Kabupaten Banyuwangi: 277 KPM
  • Kabupaten Tulungagung: 365 KPM
  • Kabupaten Blitar: 376 KPM

DISCLAIMER: Artikel ini tidak ditujukan pada seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan para penerima bantuan sosial dari pemerintah yang terdaftar. Adapun proses penetapan hingga pencairan, hanya diketahui oleh pemerintah dan tidak disebarluaskan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Reporter

Berita Terkait

News Update