POSKOTA.CO.ID - Dana Bansos Rp500.000 berhak diterima oleh anak balita Anda dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk - elektronik (E-KTP) yang sudah dinyatakan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh pemerintah.
Segera klaim saldo dana bansos PKH melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di kantor bank Himbara atau gerai ATM (BRI, BNI, Mandiri, BSI) terdekat, untuk masa pencairan tahap keenam pada November - Desember 2024.
Pasalnya, saldo dana bantuan sosial (Bansos) tersebut berasal dari Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 untuk komponen anak balita berusia 0-6 tahun yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Setiap KPM yang terdaftar berhak mendapatkan dana bansos PKH Rp3.000.000 per tahun dengan metode penyaluran per 2 bulan sekali atau Rp500.000 per tahap.
Program KPM diberikan sebagai bentuk upaya pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan bagi keluarga kurang mampu atau masyarakat rentan, dalam pemenuhan kebutuhan dasar.
Selain bantuan diberikan kepada anak balita, pun dengan ibu hami dan menyusui berhak menerima nominal bantuan yang sama, yakni Rp3.000.000 per tahun arau Rp500.000 per tahap.
Sasaran Bansos PKH 2024
Terdapat 3 sasaran pemenuhan kebutuhan dasar yang menjadi fokus pemerintah dalam penyaluran bantuan PKH, yakni aspek pemeuhuna kebutuhan pangan, pendidikan dan kesehatan.
1. Pemenuhan Kebutuhan Pangan
Diberikan kepada masyarakat rentan dalam pemenuhan kebutuhan dasar pangan, yaitu mereka yang tergolong lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas, untuk memenuihi asupan gizi yang seimbang.
Adapun nominal bantuan yang diberikan sebesar Rp2.400.000 per tahun atau Rp400.000 per tahap yang diberikan setiap 2 bulan sekali.
2. Pemenuhan Kebutuhan Biaya Pendidikan
Bantuan ini diberikan kepada KPM yang memiliki tanggungan anak sekolah, mulai dari tingkat SD hingga SMA dan sederajat, yang dianggap memiliki kesulitan dalam pemenuhan biaya pendidikan, agar mendapatkan akses pendidikan yang merata serta mencegah anak putus sekolah pada masa wajib belajar 12 tahun.
Besaran bantuan yang diberikan, telah disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan masing-masing anak, di antaranya:
- Siswa SD: Mendapatkan santunan sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp150.000 per tahap.
- Pelajar SMP: Memperoleh dana bansos PKH sebesar Rp1.500.000 per tahun atau Rp250.000 per tahap.
- Peserta didik SMA: Mendapatkan saldo bansos PKH sebesar Rp2.000.000 per tahun atau Rp333.333 per tahap.