POSKOTA.CO.ID - Raffi Ahmad menjadi salah satu selebritas yang telah resmi dilantik oleh Presiden RI, Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Kini, Raffi Ahmad menjalani tugas dan tanggung jawab yang baru selain menjadi selebritas dan pengusaha yang telah digelutinya.
Maka dari itu, tak sedikit yang mempertanyakan gaji yang didapatkan oleh suami Nagita Slavina itu sebagai Utusan Khusus Presiden.
Raffi mengaku tidak mengetahui persoalan gaji yang akan diterimanya sebelum ditanya oleh awak media.
Dalam salah satu acara televisi yang dipandu oleh dirinya sendiri dan Irfan Hakim, ia mengatakan sama sekali tidak mengetahui besaran gaji yang diterimanya sebagai Utusan Khusus Presiden.
"Kemarin aku ditanya wartawan berapa gajinya? Aku bilang enggak tahu, enggak nanya soal gaji. Tapi emang aku tu enggak tahu, baru tahu pas ditanya wartawan," kata Raffi yang dikutip Poskota pada Rabu, 6 November 2024.
Kini ia mengetahui besaran gajinya, secara terang-terangan menyebutkan jika gaji yang diterimanya yakni sekitar Rp13 jutaan setelah kena potongan pajak.
"Kalau dipotong pajak sih bersihnya Rp13 juta. Kalau enggak salah ya," katanya.
Ayah tiga anak itu mengungkapkan jika tidak memikirkan soal bayaran yang akan diterimanya, ia hanya memikirkan tugas dan kontribusinya yang maksimal untuk Indonesia.
"Tapi bukan dilihat dari berapa gajinya, yang kita pikirkan adalah apa yang bisa kita kasih untuk bangsa dan negara," ucapnya.
Jika dilihat dari Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 mengatur soal Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden dan Staf Khusus.
Raffi Ahmad akan menerima dengan besaran gaji pokok Rp5.040.000 dan tunjangan Rp13.608.000 per bulan. Sehingga, ia akan mendapatkan Rp18.648.000 setiap bulannya belum termasuk tunjangan dan fasilitas lainnya.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.