POSKOTA, CO.ID- Sebelum melakukan pinjaman, anda harus ketahui perbedaan yang begitu jelas dan bisa dilihat dari pinjaman online (pinjol) legal maupun ilegal. Segera simak detailnya di sini, ya.
Di jaman yang semakin mudah dan cepat seperti sekarang ini, pinjaman online (pinjol) menjadi solusi yang banyak dipilih bagi masyarakat Indonesia untuk memenuhi kebutuhan keuangan secara instan.
Namun, dengan banyaknya penyedia layanan pinjaman online yang beredar, tidak semua diantaranya beroperasi secara legal, aman dan terpercaya.
Maka, sangat penting bagi anda untuk mengetahui perbedaan antara pinjaman online (pinjol) legal maupun ilegal agar tidak terjebak dalam praktik yang merugikan.
Perbedaan Jelas Pinjol Legal dan Ilegal
1. Legalitas Layanan Pinjaman Online
Pinjol Legal
Pinjol yang legal adalah layanan pinjaman yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengatur seluruh sektor keuangan di Indonesia.
Beberapa tanda pinjol legal yang dapat Anda perhatikan:
- Terdaftar dan diawasi oleh OJK.
- Memiliki alamat dan kontak resmi yang jelas.
- Proses pinjaman dan persyaratan yang transparan.
- Menyediakan akses kepada konsumen untuk mengajukan keluhan dan sengketa.
Pinjol Ilegal
Sebaliknya, pinjol ilegal tak terdaftar OJK. Biasanya, pinjol ilegal menawarkan kemudahan akses pinjaman yang menarik, tetapi sering kali disertai dengan praktik yang merugikan nasabah, seperti bunga yang sangat tinggi dan biaya tersembunyi.
Ciri-ciri pinjol ilegal:
- Tidak terdaftar di OJK.
- Tidak ada transparansi mengenai bunga dan biaya.
- Proses pinjaman yang sangat cepat tanpa pertimbangan yang jelas.
- Sulit dihubungi atau tidak memiliki alamat dan kontak resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
2. Suku Bunga dan Biaya Pinjaman
Pinjol Legal
Pinjol legal yang terdaftar di OJK memiliki batasan suku bunga dan biaya yang sudah diatur oleh regulator. Berdasarkan aturan OJK, suku bunga pinjaman online tidak boleh melebihi 0,4% per hari.