Ilustrasi Kosmetik (Pixabay)

Nasional

PAFI Gunungkidul Dukung Pemberantasan Peredaran Kosmetik Ilegal

Rabu 06 Nov 2024, 14:30 WIB

POSKOTA.CO.ID - Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) Gunungkidul mendukung upaya-upaya pemberantasan peredaran kosmetik ilegal. Dukungan ini diberikan mengingat besarnya dampak negatif akibat dari pemakaian kosmetik ilegal tersebut.

PAFI Gunungkidul (https://pafigunungkidul.org) melihat bahwa peredaran kosmetik ilegal sudah pada tahap yang memprihatinkan. Hal ini dapat diketahui dari pemasaran kosmetik ilegal yang dilakukan secara terang-terangan. Bahkan penjualan kosmetik ilegal ini sudah mencapai pelosok daerah. 

Keberadaan kosmetik ilegal sendiri sudah lama hadir di tengah-tengah masyarakat. Barang tersebut umumnya masuk dari negara China, Filipina, Thailand, dan Malaysia dengan menggunakan jalur laut. Kosmetik ilegal ini kemudian masuk ke Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua. 

Disebut ilegal karena kosmetik tersebut masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur resmi, terutama pemeriksaan yang berkaitan kandungan zat pada kosmetik tersebut, apakah berbahaya atau tidak. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah bersama masyarakat untuk memberantasnya, namun barang ilegal ini terus bermunculan.

Melihat risiko yang ditimbulkan dari peredaran kosmetik ilegal ini, PAFI Gunungkidul berinisiatif untuk turut terlibat dalam pemberantasan peredaran kosmetik ilegal tersebut. Upaya ini dilakukan dengan dua cara, yakni turun langsung ke tempat-tempat yang diperkirakan menjadi tempat distribusi dari kosmetik ilegal, seperti  pasar-pasar atau lokasi yang menjadi pusat keramaian.

Cara yang kedua adalah dengan melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai kosmetik ilegal. Dalam sosialisasi dan edukasi itu, PAFI Gunungkidul mengerahkan para ahli farmasi untuk menjelaskan kepada masyarakat tentang ciri-ciri dari kosmetik ilegal, termasuk dengan tidak adanya izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Edukasi dan sosialisasi ini juga dilakukan PAFI Gunungkidul dengan memanfaatkan saluran media massa, baik media elektronik seperti televisi, radio, podcast dan lainnya, atau melalui media cetak baik berupa selebaran, poster, iklan dan sebagainya.

Dalam edukasi dan sosialisasi ini, PAFI Gunungkidul mengingatkan bahaya dari pemakaian kosmetik ilegal, khususnya bagi kesehatan. Kosmetik ilegal ini bisa saja mengandung zat pewarna merah terlarang jenis K3 dan K10. Pewarna merah K3 dan K10 disebut berbahaya karena memiliki sifat karsinogenik dan dapat menimbulkan gangguan fungsi hati dan kanker hati. Kedua penyakit ini sangat sulit untuk disembuhkan dan bisa menimbulkan kematian.

PAFI Gunungkidul menyadari bahwa untuk mengatasi peredaran kosmetik ilegal ini harus bekerjasama dengan banyak pihak sebagai stakeholder. Seperti pemerintah melalui instansi kesehatan terkait, rumah sakit, aparat penegak hukum, kalangan pengusaha ritel, tokoh masyarakat, dokter, kalangan pendidik dan unsur masyarakat lainnya. Termasuk juga bekerjasama dengan dunia pendidikan tinggi.

PAFI Gunungkidul juga mengajak masyarakat untuk mau melaporkan jika menemukan adanya kosmetik yang beredar namun tidak dilengkapi izin. Ketiadaan izin ini menjadi salah satu penanda bahwa kosmetik itu masuk kategori ilegal.

Dengan berbagai usaha yang dilakukan, diharapkan pengawasan terhadap produk-produl kosmetik dapat semakin ketat, karena hal ini sangat berkaitan dengan kesehatan masyarakat. Ke depannya, PAFI Gunungkidul akan semakin intensif untuk turut mengawasi peredaran produk-produk kesehatan, termasuk kosmetik, di tengah-tengah masyarakat.

Tentang PAFI

Keberadaan ahli farmasi Indonesia telah ada sejak Proklamasikan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Para ahli farmasi telah berjuang bahu membahu dengan semua golongan masyarakat, untuk melenyapkan penjajahan dari muka bumi Indonesia, serta turut aktif mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kemudian ikut serta dalam Pembangunan Masyarakat dan Negara.

Oleh karena itu, ahli farmasi Indonesia merupakan salah satu potensi pembangunan yang tidak pernah absen dalam perjuangan pembangunan begara. Sebagai salah satu potensi pembangunan sesuai fungsinya, ahli farmasi Indonesia disamping tugas keseharian, tetap ikut serta mempertinggi taraf kesejahteraan umum, khususnya dibidang kesehatan masyarakat dan farmasi.

Kemudian pada tanggal 13 Februari 1946, di Yogyakarta dibentuklah suatu organisasi yang dinamakan “Persatuan Ahli Farmasi Indonesia “ sebagai wadah untuk menghimpun semua tenaga yang bakti karyanya di bidang farmasi, Persatuan Ahli Farmasi Indonesia selanjutnya disingkat “PAFI.

PAFI dan Pengurus Pusat PAFI berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berasaskan Pancasila,. PAFI adalah organisasi profesi yang bersifat kekaryaan dan pengabdian.

Adapun tujuan PAFI adalah : 
1. Mewujudkan Masyarakat Adil dan Makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

2. Mewujudkan Derajat Kesehatan yang Optimal bagi Masyarakat Indonesia.

3. Mengembangkan dan meningkatkan Pembangunan Farmasi Indonesia

4. Meningkatkan Kesejahteraan Anggota (Ril)

Dapatkan update berita terbaru dan breaking news setiap hari dari Poskota. Ikuti saluran WhatsApp Poskota serta Google News Poskota

Tags:
pafi gunung kiduljawa-tengahfarmasi adalahpersatuan ahli farmasi indonesiaKosmetik ilegal

Administrator

Reporter

Novriadji

Editor