Siswa SMP: Rp375.000 per tahap
Siswa SMA: Rp500.000 per tahap
Lansia 70 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap
BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai)
Selain PKH, pemerintah juga menyalurkan BPNT, yang kini terintegrasi dalam program Kartu Sembako. BPNT diberikan untuk pembelian bahan pangan melalui agen yang bekerja sama dengan Bank Himbara.
Setiap penerima manfaat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp400.000 setiap dua bulan sekali.
Jadwal Pencairan Dana Bansos PKH dan BPNT
Pencairan dana Bansos untuk bulan November 2024 dijadwalkan mulai pada minggu pertama bulan ini dan akan dilakukan secara bertahap.
Pastikan NIK KTP Anda terdaftar sebagai penerima untuk memastikan dana bisa segera dicairkan.
Syarat Menerima Saldo DANA Bansos PKH dan BPNT
Untuk memastikan apakah Anda memenuhi syarat dan terdaftar sebagai penerima bantuan ini, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Periksa NIK KTP dan KK Anda
Pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Anda sudah terdaftar dalam data penerima bansos di pemerintah. Hal ini bisa dicek melalui laman resmi DTKS atau Dinas Sosial setempat.
2. Registrasi di Aplikasi DANA
Apabila Anda belum memiliki akun DANA, segera lakukan pendaftaran dengan menggunakan nomor telepon aktif dan NIK yang valid. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan yang terdaftar dalam sistem pemerintah.
3. Ikuti Prosedur Pendaftaran Subsidi Bansos PKH dan BPNT
Pihak pemerintah atau DANA akan memberikan instruksi terkait program subsidi ini. Ikuti seluruh petunjuk dengan benar agar proses klaim bantuan berjalan lancar.