1. WNI yang memiliki KTP elektronik dan NIK.
2. Terdaftar dalam DTKS Kemensos sebagai keluarga kurang mampu.
3. Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri.
4. Belum pernah menerima bantuan lainnya seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
Cara Cek Status Penerima PKH 2024
Untuk memeriksa status penerima, KPM dapat mengunjungi cekbansos.kemensos.go.id di laman http://cekbansos.kemensos.go.id.
Masukkan data penerima manfaat sesuai KTP. Jika terdaftar, informasi terkait bantuan dan jadwal pencairan akan ditampilkan.
Informasi ini penting untuk memastikan bahwa bantuan PKH sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
DISCLAIMER: Artikel ini tidak ditujukan pada seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan para penerima bantuan sosial dari pemerintah yang terdaftar.
Adapun proses penetapan hingga pencairan, hanya diketahui oleh pemerintah dan tidak disebarluaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.