POSKOTA.CO.ID - Bantuan Atensi Yatim Piatu, yang disediakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia, ditujukan untuk mendukung anak-anak yatim, piatu, atau yatim piatu yang memenuhi syarat.
Proses pengajuan bantuan berupa saldo dana bansos Rp400.000 ini mirip dengan mekanisme Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), yang memiliki prosedur tertentu agar bantuan dapat diterima oleh yang berhak.
Berikut panduan lengkap untuk mengajukan bantuan ini, seperti dikutip dari kanal YouTube Dairy Bansos.
Mekanisme Pengajuan Bantuan Atensi Yatim Piatu
1. Pengusulan Melalui Aplikasi Cek Bansos
Pengusulan bantuan Atensi Yatim Piatu bisa dilakukan secara mandiri menggunakan aplikasi Cek Bansos dari Kemensos.
Aplikasi ini dapat diunduh dari Play Store, dan pengguna bisa langsung mengakses fitur untuk mengusulkan bantuan.
Cukup masukkan data anak yang memenuhi kriteria, dan sistem akan mencatat usulan tersebut.
2. Pengusulan Melalui SIKS-NG Desa Setempat
Alternatif lain adalah mengajukan usulan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) yang dikelola oleh operator desa setempat.
Pengajuan melalui SIKS-NG memungkinkan pihak desa untuk memverifikasi data calon penerima langsung dan mengajukannya ke Kemensos.
Syarat-Syarat Pengajuan Bantuan Atensi Yatim Piatu
Agar dapat menerima saldo bansos ini, calon penerima harus memenuhi beberapa syarat berikut:
- Status Anak
Calon penerima harus berstatus sebagai yatim, piatu, atau yatim piatu, dan tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika belum tercatat, pengusulan harus dilakukan terlebih dahulu agar anak tersebut dimasukkan ke dalam DTKS.