Klik tombol “Cari Data”
Syarat Penerima Bansos BPNT 2024
Untuk bisa mendapatkan uang tunai dari pemerintah lewat penyaluran bantuan sosial 2024, masyarakat yang terdaftar sebagai KPM harus memenuhi syarat dan ketentuan. Cek selengkapnya di bawah ini.
-
Tidak menerima gaji minimal UMR sebagai pegawai aktif atau pensiunan
-
Sudah mendaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG)
-
Tidak menjadi pendamping sosial di program-program tertentu
-
Berasal dari keluarga tidak mampu
-
Tercatat dalam desil terbawah data kemiskinan
-
Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang tervalidasi dan terdaftar dalam Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Setelah pengecekan NIK KTP di laman resmi Kemensos sudah dilakukan dan telah menampilkan status “Penyaluran” atau “Proses Bank Himbara/PT Pos Indonesia” maka Anda secara resmi terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Untuk jadwal pencairan tahap keenam alokasi November dan Desember 2024 diperkirakan akan diproses setiap awal hingga pertengahan bulan. Jadwal ini berdasarkan pengalaman dari tahap penyaluran sebelumnya.
Pencairannya juga akan melalui rekening KKS yang telah terhubung dengan Bank Himbara seperti BNI, BRI, BSI, BTN, dan Bank Mandiri.
Selain itu, KPM yang terdata belum memiliki rekening KKS maka penyalurannya dapat dilakukan melalui kantor pos sesuai wilayah penerimaan.