Jangan Mudah Terjebak! Waspada Fenomena Joki Pinjol yang Merugikan

Rabu 06 Nov 2024, 21:07 WIB
Waspada fenomena joki pinjol yang merugikan dan jangan sampai mudah tergiur menggunakan jasanya.  (Poskota.co.id/Neni Nuraeni)

Waspada fenomena joki pinjol yang merugikan dan jangan sampai mudah tergiur menggunakan jasanya. (Poskota.co.id/Neni Nuraeni)

 Jangan tergoda dengan tawaran pinjaman online yang terdengar terlalu baik untuk menjadi kenyataan. 

Jika seseorang menawarkan pinjaman tanpa proses verifikasi yang jelas atau dengan bunga yang sangat rendah, ada kemungkinan itu adalah pinjol ilegal.

2. Pilih Pinjol yang Terdaftar di OJK

 Jika Anda terpaksa untuk mengajukan pinjaman online, pastikan bahwa penyedia pinjaman tersebut terdaftar di OJK. 

OJK adalah lembaga yang bertanggung jawab mengawasi dan mengatur industri pinjaman online di Indonesia, memastikan bahwa penyedia pinjol yang terdaftar beroperasi secara legal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

3. Periksa Informasi dengan Sumber Terpercaya 

Sebelum mengambil keputusan, pastikan Anda memeriksa kembali informasi terkait pinjaman yang Anda terima melalui sumber yang terpercaya. 

Anda dapat memverifikasi keabsahan pinjol melalui situs web resmi OJK atau menghubungi lembaga keuangan yang sudah terdaftar.

4. Jangan Berikan Data Pribadi Secara Sembarangan  

Hindari memberikan informasi pribadi seperti KTP, nomor rekening bank, atau data sensitif lainnya kepada pihak yang tidak jelas.

Itulah ulasan mengenai joki pinjol uang berbahaya untuk Anda gunakan jasanya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update