Inilah Kategori, Syarat, dan Cara Cek Penerima Bansos PKH November 2024

Rabu 06 Nov 2024, 17:55 WIB
Syarat dan ketentuan penerima Bansos PKH. (pexels/WonderfullBali/edited Dadan)

Syarat dan ketentuan penerima Bansos PKH. (pexels/WonderfullBali/edited Dadan)

Untuk lebih jelasnya, berikut ini cara mengecek status nama penerima bansos PKH November 2024.

Cara Cek Penerima Bansos PKH November 2024

  • Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
  • Selanjutnya isikdan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
  • Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang terteda di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  • Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
  • Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
  • Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH November 2024, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
  • Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.

Pastikan saat melakukan pengecekan, semua data yang dimasukan sudah sesuai dengan di KTP.

Setiap penerima bansos PKH ini, akan mendapatkan besaran saldo dana yang berbeda, tergantung dari kategori yang didapatkannya.

Besaran Saldo Dana Bansos PKH Berdasarkan Kategori

  • Ibu hamil/nifas dan Anak usia dini usia 0-6 tahun, akan mendapatkan bantuang dengan besaran Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Untuk siswa Pendidikan SD/Sederajat, akan menerima bantuang Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun
  • Untuk siswa Pendidikan SMP/Sederajat, akan menerima bantuang Rp375.000 per tahap, atau Rp1.500.000 per tahun
  • Untuk siswa Pendidikan SMA/Sederajat, akan menerima Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun
  • Untuk Penyandang disabilitas berat dan Lansia, akan menerima bantuan Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahunnya.

Karena bansos PKH ini merupakan bantuan bersyarat, tentunya ada kriteria yang wajib dimiliki oleh penerima bantuan ini.

Syarat Penerima Bansos PKH

  • Terdata sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan memiliki e-KTP.
  • Sudah terdata sebagai kategori masyarakat yang membutuhkan, sesuai yang telah ditentukan kriteria pemerintah.
  • Pastikan penerima bukan ASN, anggota Polri, atau TNI, serta masyarakat yang umumnya memiliki penghasilan tetap.
  • Pastikan penerima bansos PKH ini, tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
  • Sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

Dengan adanya bantuan PKH ini, diharapkan para keluarga penerima manfaat (KPM) bisa terbantu.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update