POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) ini terverifikasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) menerima dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp2,4 juta.
Pemilik NIK e-KTP tersebut adalah mereka yang sudah mendaftar Program Keluarga Harapan (PKH) dan memenuhi syarat.
Dengan begitu, mereka dinyatakan sah mendapatkan dana bansos PKH dan layak menerima bantuan setiap tahapnya.
Adapun dana sebesar Rp2,4 juta diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari kategori penyandang disabilitas berat dan lanjut usia (lansia) selama satu tahun penuh.
Apa Itu PKH?
PKH merupakan bantuan bersyarat yang disalurkan pemerintah kepada keluarga miskin atau rentan miskin berupa pemerian uang dengan nominal tertentu.
Selain mendapatkan dana bantuan, para KPM juga menerima pelayanan yang disediakan contohnya dalam aspek pendidikan dan kesehatan.
Dengan adanya PKH, pemerintah berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia hingga mengurangi ketimpangan sosial di kalangan masyarakat.
Selain penyandang disabilitas dan lansia, ada beberapa kategori lain yang berhak mendapatkan dana bansos PKH dengan nominal sesuai ketentuan pemerintah.
Besaran Bansos PKH
Berikut ini daftar kategori KPM dan besaran dana bansos PKH yang mereka dapatkan masing-masing:
- Penyandang Disabilitas: Rp2.400.000/tahun
- Lansia 70 Tahun: Rp2.400.000/tahun
- Ibu Hamil, Masa Nifas: Rp3.000.000/tahun
- Anak Usia 0-6 Tahun: Rp3.000.000/tahun
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun
Jadwal Penyaluran Bansos PKH
Pemerintah menyalurkan dana bansos PKH secara bertahap setiap tahunnya. Bantuan diberikan dalam dua bulan, tiga bulan, atau menyesuaikan kondisi apabila ada keterlambatan.
Bantuan akan cair ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih dari beberapa bank negara di antaranya Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan BSI.