Inilah ciri-ciri pinjol ilegal yang harus Anda waspadai dan ketahui bahaya penggunaannya. (Pinterest/Evernote)

TEKNO

Harus Diwaspadai! Inilah Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Ketahui Bahaya Penggunaannya

Rabu 06 Nov 2024, 12:00 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) kini semakin populer dikalangan masyarakat karena sebagai salah satu solusi keuangan yang cepat dan praktis.

Namun sejalan dengan kemudahan tersebut, munculah berbagai risiko yang perlu diwaspadai, terutama terkait dengan keberadaan pinjol ilegal yang semakin banyak.

Tanpa pengawasan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kerap kali menggunakan cara yang merugikan dan menjerat nasabah dengan bunga yang tinggi serta cara penagihan yang tidak baik.

Untuk mengindari bahaya dari pinjol ilegal, masyarkat perlu lebih waspada dan memahami tanda-tanda layanan keuangan yang tidak aman.

OJK terus mengingatkan masyarakat tentang pentingnya mengenali dan memahami ciri-ciri pinjol ilegal, seperti tidak adanya izin yang resmi, bunga yang tidak transparan dan lainnya.

Berikut adalah Beberapa Ciri-ciri Pinjol Ilegal

1. Tidak Memiliki Izin Resmi atau Terdaftar di OJK

Pinjol ilegal beroperasi tanpa izin resmi atau pendaftaran di OJK, sehingga mereka tidak berada di bawah pengawasan regulator. Hal ini membuat transaksi mereka tidak terlindungi oleh peraturan, meningkatkan risiko bagi pengguna.

2. Persetujuan dan Pencairan yang Sangat Mudah dan Cepat

Pinjol ilegal sering kali menawarkan proses pengajuan pinjaman yang sangat mudah dan cepat. Walau terkesan praktis, pinjaman tanpa pemeriksaan dokumen atau analisis kemampuan finansial peminjam ini justru dapat membahayakan, sebab bisa memaksa pengguna membayar di luar batas kemampuan.

3. Tingkat Bunga dan Denda yang Tidak Transparan dan Tidak Terbatas

Salah satu ciri utama pinjol ilegal adalah suku bunga dan denda yang tidak dijelaskan secara rinci. Mereka menetapkan suku bunga yang bisa membengkak tanpa batas, sehingga mengakibatkan peminjam terjebak dalam utang yang sulit dilunasi.

4. Tidak Menyediakan Layanan Pengaduan

Aplikasi pinjol ilegal sering kali tidak memiliki layanan pengaduan yang dapat membantu peminjam saat mengalami masalah. Ketika menghadapi kendala, pengguna tidak memiliki akses ke dukungan atau solusi, sehingga membuat mereka lebih rentan terhadap praktik curang.

5. Mengakses Fitur dan Data Pribadi di Ponsel

Pinjol ilegal biasanya meminta akses ke berbagai fitur di ponsel pengguna, termasuk daftar kontak, galeri, hingga data pribadi lainnya. Akses ini dapat disalahgunakan untuk menekan peminjam ketika mereka mengalami kesulitan membayar.

6. Ancaman Teror dan Penyebaran Data Pribadi

Ketika peminjam gagal membayar, pinjol ilegal kerap melakukan intimidasi. Mereka tak segan menyebarkan foto pribadi, mencemarkan nama baik, atau melakukan penghinaan terhadap peminjam. Tindakan seperti ini sangat merugikan dan dapat berdampak buruk pada kehidupan pribadi peminjam.

7. Penagih yang Tidak Tersertifikasi oleh AFPI

Petugas penagihan dari pinjol ilegal umumnya tidak memiliki sertifikasi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), sehingga seringkali menggunakan cara-cara tidak etis dalam menagih utang, seperti mengancam atau melecehkan peminjam.

Iklan-iklan yang menawarkan kemudahan pinjaman memang sering kali menggoda masyarakat.

Namun, melalui sosialisasi dari OJK dan pihak terkait, diharapkan masyarakat semakin berhati-hati dan teliti dalam memilih layanan pinjaman online.

Kenali ciri-ciri pinjol ilegal dan pastikan selalu memilih platform yang berizin dan terpercaya agar terhindar dari praktik keuangan yang merugikan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
pinjaman-onlinepinjoldebt collectorCiri-Ciri Pinjol IlegalCara mengetahui Pinjol IlegalOtoritas Jasa Keuangan (OJK)

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor