POSKOTA.CO.ID – Cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP penerima bantuan sosial (bansos) di SIKS-NG, apakah terdata sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau tidak.
Pasalnya, saat ini, data penerima saldo dana Bansos PKH tengah dihimpun oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kesejahteraan Sosial (Kesos) Kemensos RI.
Data yang sedang dikumpulkan tersebut merupakan hasil verifikasi kelayakan para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang disampaikan pemerintah daerah.
Informasi penghimpunan data ini diperoleh dari update status di SIKS-NG pada Rabu 6 November 2024.
Dinukil dari kanal YouTube Diary Bansos, pada tampilan di SIKS-NG hari ini melalui akun SIKS-NG pendamping sosial, tepatnya pada menu PKH di bagian penentuan KPM, sudah muncul proses penentuan KPM untuk untuk periode November-Desember.
Itu artinya di periode kali ini pihak Pusdatin Kesos Kemensos menghimpun data hasil verifikasi kelayakan yang dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Tentunya bagi KPM yang masih dinyatakan layak sebagai penerima bantuan PKH oleh pemerintah daerah, maka di periode akhir tahun ini November-Desember bantuannya masih bisa dicairkan .
Namun bagi KPM yang sudah dinyatakan tidak layak oleh pemerintah daerah sebagai penerima bantuan PKH, bisa karena faktor meninggal, tidak ditemukan, menolak bantuan sosial, sudah mampu karena Sejahtera, menjadi ASN TNI Polri dan sebab sebab yang lainnya, maka bisa dipastikan di periode November-Desember tahun 2024 ini bantuannya tidak akan cair.
Setelah tahap penentuan KPM selesai, diperkirakan dalam waktu 1-2 minggu akan dilakukan proses evaluasi komponen penerima manfaat.
Evaluasi ini mencakup pengecekan berbagai kategori penerima manfaat PKH, seperti anak sekolah (SD, SMP, SMA), lansia, penyandang disabilitas berat, korban pelanggaran HAM berat, balita, serta ibu hamil.
Beberapa syarat tentunya harus terpenuhi, misalnya data anak sekolah harus sinkron dengan Dapodik (data pendidikan), balita dan ibu hamil hanya dibatasi hingga maksimal anak kedua serta kehamilan kedua, dan seluruh data harus tercatat di SIKS-NG.