Bahaya pinjol ilegal, kenali ciri-cirinya sebelum terjebak. (freepik.com/jcomp)

EKONOMI

Bahaya Pinjol Ilegal! Jangan Sampai Terjebak, Cek Ciri-Cirinya di Sini

Rabu 06 Nov 2024, 09:28 WIB

POSKOTA.CO.ID - Ancaman pinjaman online ilegal masih menjadi masalah besar bagi masyarakat.

Banyak orang terjebak dalam pinjol ilegal karena kurang memahami cara membedakan layanan pinjaman legal dari yang berisiko.

Padahal saat ini, terdapat 106 perusahaan pinjaman online (pinjol) legal yang beroperasi di Indonesia sesuai data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 Mari kenali ciri-ciri pinjaman ilegal berikut untuk menghindari jebakan utang.

Penawaran Lewat SMS atau Pesan Spam

Salah satu ciri pinjaman ilegal adalah penawaran agresif melalui SMS atau pesan spam. Pinjaman online legal tidak akan mengirim pesan tanpa izin. Jika Anda menerima pesan pinjaman yang tidak diminta, besar kemungkinan itu adalah tawaran dari pinjol ilegal.

Hindari klik pada tautan mencurigakan, dan hapus pesan yang terasa spam atau tidak sah.

Biaya Administrasi Tinggi Tanpa Transparansi

Pinjol ilegal sering kali memotong biaya administrasi yang tinggi dari jumlah pinjaman yang disetujui, bahkan mencapai 40%. Biaya ini sering tidak diinformasikan di awal, sehingga nasabah terkejut dengan potongan besar yang dikenakan.

Sebelum meminjam, tanyakan secara jelas biaya administrasi dan pastikan informasinya lengkap.

Suku Bunga Tinggi yang Mencekik

Pinjol ilegal menawarkan suku bunga yang sangat tinggi, mulai dari 1-4% per hari. Ini jauh di atas standar bunga pinjaman resmi dan membuat peminjam terjebak dalam lingkaran utang yang sulit diselesaikan.

Bandingkan suku bunga dari beberapa platform legal dan pilih yang sesuai dengan kemampuan keuangan Anda.

Jangka Waktu Pelunasan yang Tidak Masuk Akal

Pinjaman ilegal sering menetapkan jangka waktu pelunasan yang sangat singkat, bahkan jauh lebih cepat dari yang dijanjikan. Peminjam sering kali harus membayar denda besar jika terlambat melunasi.

Pastikan Anda membaca dan memahami syarat pelunasan serta memilih penyedia pinjaman dengan jangka waktu yang wajar.

Tidak Memiliki Izin Resmi dari OJK

Ciri utama pinjol ilegal adalah ketiadaan izin resmi dari OJK. Layanan yang tidak terdaftar di OJK tidak diawasi oleh otoritas keuangan, sehingga lebih berisiko.

Selalu periksa legalitas penyedia pinjaman melalui situs resmi OJK sebelum memutuskan untuk meminjam.

Ketidakjelasan dalam Syarat dan Ketentuan

Pinjol ilegal tidak memberikan informasi yang lengkap mengenai biaya, bunga, dan denda keterlambatan. Ketidaktransparanan ini sering menjerumuskan peminjam dalam jumlah tagihan yang jauh lebih besar dari perkiraan.

Selalu baca dan pahami seluruh syarat sebelum menyetujui pinjaman. Jika ada yang tidak jelas, jangan ragu untuk menanyakan.

Penagihan dengan Cara Kasar dan Mengintimidasi

Salah satu tanda paling mencolok dari pinjaman ilegal adalah cara penagihan yang intimidatif. Mereka tidak segan menghubungi keluarga, teman, atau menyebarkan data pribadi peminjam secara tidak etis.

Jika Anda menghadapi ancaman atau intimidasi saat ditagih, segera laporkan kepada OJK atau pihak berwenang.

Hindari Pinjaman Online Ilegal, Utamakan Pinjaman Legal!

Pinjol ilegal mungkin tampak mudah, tetapi dampaknya sangat merugikan. OJK terus mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan hanya memilih pinjaman online yang diawasi secara resmi.

Jika Anda menemukan praktik pinjol ilegal, laporkan segera melalui saluran pengaduan OJK.

Dengan pinjaman legal yang terdaftar di OJK, Anda bisa meminjam uang dengan aman tanpa khawatir terjerat bunga tinggi atau biaya tersembunyi. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
pinjol ilegalpinjol legalpinjolpinjaman-onlineojk

Adam Taqwa Ganefin

Reporter

Adam Taqwa Ganefin

Editor