Peserta adalah sedang mencari kerja, pekerja yang terdampak PHK, pekerja yang ingin meningkatkan kompetensi seperti (pekerja yang dirumahkan, tidak menerima upah dan pelaku UMKM)
Peserta bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Anggota TNI/Polri, kepala desa, serta perangkat desa, dan pegawai BUMN/BUMD.
Maksimal hanya menggunakan 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang sama.
Buat Anda yang belum terpilih untuk mengikuti program Prakerja pada gelombang sebelumnya, kini masih ada kesempatan untuk mendaftar pada gelombang ke-72. Informasi mengenai pembukaan pendaftaran bisa Anda dapatkan dengan mengunjungi sosial media @prakerja.
Dapatkan berita serta informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.