Tips Mudah Lolos Prakerja Gelombang 72: Cek Syarat dan Kriterianya Sekarang!

Selasa 05 Nov 2024, 08:27 WIB
Tips mudah lolos dari Prakerja Gelombang 72, dengan mengikuti syarat dan kriterianya di sini. (prakerja/edited Dadan)

Tips mudah lolos dari Prakerja Gelombang 72, dengan mengikuti syarat dan kriterianya di sini. (prakerja/edited Dadan)

POSKOTA, CO.ID- Mau ikutan program Prakerja Gelombang 72 tapi takut nggak lolos? Tenang, anda bisa ikuti tipsnya di bawah ini dan pastikan cek syarat serta kriteria yang telah ditentukan, ya.

Program Kartu Prakerja merupakan salah satu bentuk bantuan sosial dari pemerintah yang ditujukan untuk memberikan kesempatan bagi para pencari kerja.

Selain itu, dapat meningkatkan keterampilan melalui pelatihan online yang telah disediakan di berbagai platform maupun di dashboard Prakerja langsung.

Menariknya, penerima Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif dalam bentuk saldo DANA gratis senilai Rp700.000 yang dapat digunakan untuk mengikuti pelatihan.

Maka, Prakerja Gelombang 72 ini sangat ditunggu-tunggu bagi para calon pesertanya yang sudah sangat siap untuk mendaftar dan mengikuti tahapannya sampai akhir.

Namun, sebelum lebih lanjut, sebaiknya anda cari tahu tips mudah agar bisa lolos di Prakerja Gelombang 72 ini, dan ikuti semua syarat serta kriteria yang sudah ditetapkan.

Anda juga bisa sambil menunggu informasi terbaru mengenai Prakerja Gelombang 72 ini melalui sosial media resmi prakerja.go.id sampai pendaftarannya dibuka.

Syarat dan Kriteria Pendaftaran Prakerja Gelombang 72

1. Warga Negara Indonesia (WNI): Syarat utama untuk mendaftar adalah anda harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP yang valid.

2. Usia Minimal 18 Tahun: Pendaftaran untuk program Kartu Prakerja Gelombang 72 terbuka untuk warga Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas.

3. Tidak Sedang Menjadi Penerima Bansos Lain: Salah satu persyaratan penting untuk lolos di Gelombang 72 adalah anda tidak sedang menjadi penerima bantuan sosial lainnya seperti Bansos PKH atau BLT (Bantuan Langsung Tunai).

4. Tidak Sedang Terdaftar sebagai PNS atau Anggota TNI/Polri: PNS (Pegawai Negeri Sipil), anggota TNI, dan Polri tidak memenuhi syarat untuk menerima Kartu Prakerja.

Berita Terkait
News Update