NIK E-KTP Ini Tervalidasi Pemerintah Berhak Atas Dana Bansos PKH 2024 Rp3.000.000, Periksa Pencairan Tahap 4 Periode November

Selasa 05 Nov 2024, 16:43 WIB
Dana bansos PKH 2024 sebesar Rp3.000.000 berhak diterima pemilik NIK E-KTP tervalidasi pemerintah. (Istimewa/Neni Nuraeni)

Dana bansos PKH 2024 sebesar Rp3.000.000 berhak diterima pemilik NIK E-KTP tervalidasi pemerintah. (Istimewa/Neni Nuraeni)

POSKOTA.CO.ID - Pada tahun 2024, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mengalokasikan dana bantuan sosial (bansos) untuk Program Keluarga Harapan (PKH).

Ini adalah salah satu program berupa penyaluran subsidi pemerintah yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Untuk tahun ini, dana bantuan yang disiapkan mencapai nominal sebesar Rp3.000.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

Nominal tersebut ditujukan untuk keluarga-keluarga yang tergolong miskin dan kurang mampu, dengan sasaran utama diberikan kepada kategori ibu hamil dan nifas, serta anak usia dini dan balita.

Pencairan saldo dana bansos PKH tersebut terbagi dalam beberapa tahap. 

Diantaranya untuk setiap tiga bulan sekali, KPM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000.

Sedangkan jika bantuan disalurkan dalam dua bulan periode, setiap KPM akan menerima Rp500.000 pada setiap tahapnya.

Dana bantuan ini diberikan langsung kepada pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan Kartu Keluarga terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Di mana berkas berupa identitas penerima manfaat tersebut sebelumnya disertakan dalam persyaratan pengajuan bantuan sosial.

Sementara itu, dilansir dari akun TikTok milik seorang pendamping sosial @jiehan.nabila Selasa, 5 November 2024, mengenai status terbaru pencairan PKH tahap 4 atau periode di bulan ini pemerintah sedang melakukan verifikasi dan validasi data.

Hal tersebut terkait berubahnya status calon penerima PKH murni berubah menjadi PKH plus Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Berita Terkait

News Update